Namun demikian, menurutnya kebijakan tersebut harus dilihat sebagai bagian dari strategi yang lebih luas dalam memperkuat ketahanan energi nasional.
Nevi menjelaskan bahwa sektor transportasi merupakan salah satu pengguna BBM terbesar, terutama di kota-kota besar. Karena itu, jika kebijakan WFH diterapkan secara terbatas dan terukur, potensi penghematan energi nasional cukup signifikan.
Selain itu, lanjut Nevi, pengurangan mobilitas kendaraan juga dapat membantu menekan tingkat kemacetan di wilayah metropolitan serta menurunkan biaya operasional negara yang berkaitan dengan konsumsi BBM bersubsidi dan penggunaan kendaraan dinas.
“WFH dapat menjadi salah satu instrumen kebijakan dalam situasi tertentu, terutama ketika negara menghadapi potensi tekanan energi akibat konflik global. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk memiliki semacam ‘mode darurat’ dalam mengelola konsumsi energi nasional,” ujar Nevi.
Namun politisi PKS ini mengingatkan bahwa penerapan WFH juga memiliki sejumlah keterbatasan.
"Tidak semua sektor ekonomi dapat menjalankan sistem kerja jarak jauh, terutama sektor industri, transportasi, perdagangan, dan berbagai layanan publik yang menuntut kehadiran fisik di lapangan," katanya.
Selain itu, lanjutnya, pada beberapa institusi produktivitas dan koordinasi kerja juga dapat terdampak jika sistem kerja jarak jauh tidak diatur dengan baik.
Nevi juga menyoroti potensi dampak ekonomi di kawasan perkotaan, khususnya bagi pelaku usaha kecil seperti warung makan, transportasi lokal, dan berbagai layanan yang selama ini bergantung pada aktivitas pekerja kantor.
Karena itu, menurutnya pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan penghematan BBM tidak berhenti pada langkah jangka pendek semata. Ia menegaskan pentingnya kebijakan jangka menengah dan panjang untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak, meningkatkan kapasitas cadangan BBM nasional yang saat ini rata-rata masih berada pada kisaran 21 hingga 25 hari, serta mempercepat diversifikasi energi.(*)
Sumber : TribunSumbar.com.
0 Komentar