INDSATU - Pelantikan putra Bupati Malang, Muhammad Sanusi, yakni Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang memicu polemik di tengah masyarakat. Isu dinasti politik pun mencuat menyusul pengangkatan tersebut.
Menanggapi sorotan publik, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Busilan, meminta masyarakat melihat persoalan ini secara rasional dan objektif.
"Kalau ukuran kita adalah siapa orang tuanya, maka sejak awal kita sudah menggeser diskusi dari merit sistem menjadi sentimen. Ini berbahaya bagi logika publik," tegas Busilan kepada SURYAMALANG-COM, Kamis (16/4/2026).
Politisi yang akrab disapa Cak Bush itu juga melontarkan sindiran satir terkait polemik tersebut.
Ia menilai latar belakang keluarga bukan sesuatu yang bisa dipilih oleh seseorang.
"Saudara Ahmad Dzulfikar Nurrahman tidak pernah diberi pilihan ingin lahir di Gondanglegi. Kalau beliau dikasih pilihan, mungkin dia minta dilahirkan di Solo, karena kalau di Solo bisa jadi wapres," seloroh Cak Bush.
"Berhubung di Gondanglegi, ya cukup sebagai Kepala Dinas. Tapi apakah karena itu haknya untuk mengabdi harus dipersempit ? Kita jangan menghukum orang karena garis lahirnya," tambahnya.
Lebih lanjut, Busilan menegaskan bahwa Ahmad Dzulfikar dinilai layak menduduki jabatan tersebut dari sisi akademik dan profesional.
Ia menyebut yang bersangkutan merupakan lulusan doktoral Ilmu Lingkungan dari Universitas Brawijaya dengan predikat cumlaude.
Selain itu, karier Ahmad Dzulfikar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) disebut telah dimulai jauh sebelum ayahnya menjabat sebagai bupati.
"Kariernya dimulai sebelum ayahnya jadi bupati. Artinya, proses profesionalnya tidak lahir dari kekuasaan hari ini. Justru tidak adil kalau haknya dihambat hanya karena status anak pejabat," jelasnya.
Fraksi PDIP juga memastikan bahwa proses pelantikan telah berjalan sesuai mekanisme birokrasi tanpa pelanggaran aturan.
"Tidak ada aturan yang diubah untuk meloloskan jabatan. Tidak ada regulasi yang direkayasa secara instan," tuturnya.
Busilan menambahkan bahwa tidak ada upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi untuk membuka jalan jabatan tersebut.
"Jangan sampai opini publik dibangun seolah-olah ada aturan yang dilanggar, padahal faktanya tidak demikian. Kritik itu penting, tapi harus berbasis data, bukan asumsi," pungkasnya.(*)
(Tribunnews)

0 Komentar