2 kado amat pahit Dadan Hindayana begitu datang dari ibadah haji, mendadak dipecat dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional, lalu dijebloskan ke penjara Kejaksaan Agung


INDSATU - Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana baru saja tiba di tanah air dari menunaikan ibadah haji Senin (1/6/2026).

Hari ini, Rabu (3/6/2026), ia mengalami dua peristiwa pahit.

Ia dicopot dari jabatannya, dan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026). 


Syarief menjelaskan, dalam perkara ini, Kejagung mendapati bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahtan. 


Yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. 

Namun, yayasan itu tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka. 


Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan mark-up pengadaan barang dan jasa di BGN.


Syarief membeberkan, pengadaan yang bersamasalah itu adalah pengadaan 21.801 unit dengan nilai Rp 1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan di-mark up. 


Kemudian, pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yag tidak sesuai ketentuan dan di-mark up serta pengadaan 5.400 unit televisi 75 inch yang juga tidak sesuai ketentuan dan di-mark up harganya. 


Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiganya juga ditahan untuk 20 hari pertama sejak Rabu hari ini.


Sebelumnya, Dadan menunaikan ibadah haji lewat jalur reguler.

Beberapa anggota DPR memuji Dadan sebagai pria sederhana, karena berhaji harus menunggu 12 tahun lewat jalur reguler.(*)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra