INDSATU – Pemerintah Nagari Tampus Damai Ujung Gading menggelar Forum Group Discussion (FGD) Rumah Desa Sehat (RDS) sebagai bentuk penguatan sinergi dan komitmen bersama dalam upaya percepatan penurunan stunting di tingkat nagari.
Kegiatan yang dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Wali Nagari, Ketua Badan Musyawarah (Bamus), tenaga kesehatan, kader Posyandu, tokoh masyarakat, serta unsur kelembagaan nagari ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dan merumuskan langkah-langkah strategis dalam mewujudkan generasi yang sehat dan berkualitas.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Nagari Tampus Damai Ujung Gading, Sukri Sani, menegaskan bahwa Pemerintah Nagari memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung program nasional percepatan penurunan stunting. Menurutnya, keberhasilan program tersebut hanya dapat dicapai melalui kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah, tenaga kesehatan, kader Posyandu, hingga masyarakat.
"Pemerintah Nagari Tampus Damai Ujung Gading berkomitmen penuh dalam mengatasi permasalahan stunting. Kami siap terus berbenah dengan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat serta menciptakan kader-kader Posyandu yang lebih profesional, memiliki kompetensi yang baik, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada ibu hamil, bayi, balita, serta keluarga di nagari ini," ujar Sukri Sani.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kapasitas kader Posyandu merupakan investasi penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Dengan kader yang profesional, pelayanan kesehatan dasar akan semakin optimal sehingga mampu mendukung terwujudnya generasi yang sehat, cerdas, dan produktif.
Sementara itu, Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Tampus Damai Ujung Gading menyampaikan bahwa pelaksanaan percepatan penurunan stunting merupakan amanat pemerintah yang harus dilaksanakan secara bersama-sama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, komitmen tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, serta ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang memberikan arah agar pemerintah desa/nagari memprioritaskan upaya pencegahan dan penanganan stunting melalui pembangunan berbasis masyarakat.
Ketua Bamus menegaskan bahwa seluruh unsur pemerintahan nagari memiliki tanggung jawab untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut secara konsisten, transparan, dan akuntabel, sehingga tujuan pembangunan nasional dalam menciptakan generasi Indonesia yang sehat dapat tercapai.
Melalui Forum Group Discussion Rumah Desa Sehat ini, diharapkan terbangun koordinasi yang semakin kuat antara Pemerintah Nagari, Bamus, Puskesmas, kader Posyandu, TP-PKK, serta seluruh elemen masyarakat dalam melaksanakan program pencegahan dan penanganan stunting secara terpadu. Hasil diskusi juga diharapkan menjadi dasar penyusunan langkah-langkah nyata yang berkelanjutan demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, Pemerintah Nagari Tampus Damai Ujung Gading optimistis mampu mempercepat penurunan angka stunting serta mewujudkan generasi penerus yang sehat, cerdas, tangguh, dan berdaya saing sebagai modal utama pembangunan nagari di masa depan.(*)

0 Komentar