Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka untuk presiden Prabowo, Minta Gibran Dicopot Sebelum 20 Oktober 2026


INDSATU - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi pandangannya terkait isu konstitusi, pemberantasan korupsi, hingga kritik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


Surat tersebut diunggah Denny melalui akun X miliknya. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah posisi duduk Gibran saat Sidang Kabinet Paripurna yang digelar Senin (20/7/2026).


Menurut Denny, dalam sidang tersebut Gibran tidak duduk berdampingan dengan Presiden Prabowo, melainkan berada sejajar dengan para menteri koordinator.


Ia menilai persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan tata letak atau teknis protokoler, tetapi memiliki makna konstitusional karena Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu kesatuan dalam lembaga kepresidenan.


"Seharusnya dia tidak layak bahkan menjadi Calon Wakil Presiden sekalipun. Sebagai pembelajar konstitusi, bagi saya, 'Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran' adalah skandal hitam-pekat sejarah ketatanegaraan kita," kata Denny dalam surat terbukanya.


Dalam surat tersebut, Denny juga secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap wacana pemakzulan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.


Ia bahkan berharap pergantian wakil presiden dapat dilakukan sebelum dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo.


"Ada baiknya, Republik Indonesia mempunyai Wakil Presiden baru sebelum dua tahun masa kepresidenan Bapak pada 20 Oktober 2026. Mungkin dengan demikian, Republik masih punya harapan. Paling tidak, sedikit harapan kepada Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.


Denny menyebut terdapat sejumlah alasan konstitusional yang menurut pandangannya dapat menjadi dasar proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden.


"Menurut pandangan saya, terlalu banyak alasan konstitusional untuk bisa memakzulkan Wakil Presiden. Mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan tingkat tinggi lainnya, perbuatan tercela (misdemeanor), hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.


Detailnya, bisa saya sampaikan pada kesempatan surat berikutnya," jelas dia.


Denny kemudian mengaitkan pandangannya dengan aturan dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pengisian jabatan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan.


"Yang pasti jika Wakil Presiden dipecat, Bapak punya kesempatan lebih besar untuk menyelamatkan Republik, karena berpeluang mempunyai Wakil Presiden yang lebih kompeten dan berwibawa. UUD 1945 mengatur, jika terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam waktu paling lambat 60 hari," ungkapnya.


Pada bagian akhir surat, Denny juga mengutip pernyataan seorang profesor hukum tata negara yang berisi kritik terhadap Presiden Prabowo.


"Meskipun, kata rekan saya seorang profesor hukum tata negara, tidak boleh berharap dan percaya kepada Prabowo. Karena berharap dan percaya kepada Prabowo itu bermakna menyekutukan Tuhan, dan menjadi sirik yang haram hukumnya," tambah dia.


Surat terbuka tersebut menjadi sorotan karena memuat kritik terhadap jalannya pemerintahan sekaligus mempertanyakan posisi politik dan konstitusional Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.(*)


Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra