Oleh: Maulana Afwan, S.E.
INDSATU - Demokrasi pada hakikatnya tidak hanya dimaknai sebagai proses memilih pemimpin melalui mekanisme pemungutan suara, tetapi juga sebagai sistem yang menjamin adanya kepastian hukum, keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Dalam konteks pemerintahan nagari di Sumatera Barat, Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) merupakan instrumen demokrasi lokal yang memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan nagari selama masa jabatan kepala pemerintahan tersebut.
Rencana Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk menyelenggarakan Pilwana Tahun 2026 dengan menggunakan sistem electronic voting (e-voting) merupakan sebuah terobosan yang patut diapresiasi.
Pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pemungutan suara diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, mempercepat proses penghitungan suara, mengurangi penggunaan kertas, serta meminimalkan peluang terjadinya praktik-praktik yang dapat mencederai demokrasi.
Namun demikian, keberhasilan penerapan e-voting tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi yang digunakan. Yang jauh lebih penting adalah kesiapan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap kebijakan pemerintahan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan disusun sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
Di sinilah muncul persoalan yang patut menjadi perhatian bersama. Berdasarkan kajian terhadap regulasi yang berlaku, Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2026 dinilai belum sepenuhnya mengacu pada Peraturan Daerah yang menjadi dasar pengaturan penyelenggaraan Pilwana.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keselarasan norma antara peraturan pelaksana dengan peraturan yang memiliki kedudukan lebih tinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting apabila dikaitkan dengan perubahan mendasar mengenai masa jabatan Wali Nagari, yang sebelumnya enam tahun dan kini menjadi delapan tahun sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Perubahan masa jabatan bukan sekadar perubahan angka, melainkan perubahan norma hukum yang memiliki implikasi terhadap keseluruhan sistem penyelenggaraan Pilwana, mulai dari jadwal pemilihan, tahapan pelaksanaan, hingga pengaturan mengenai masa transisi pemerintahan nagari.
Apabila benar Peraturan Daerah yang masih berlaku belum mengakomodasi perubahan masa jabatan tersebut, sementara Peraturan Bupati telah menerapkannya sebagai dasar pelaksanaan Pilwana Tahun 2026, maka terdapat potensi ketidaksinkronan norma yang perlu segera diselesaikan.
Dalam teori pembentukan peraturan perundang-undangan, peraturan pelaksana tidak boleh mendahului, mengubah, ataupun bertentangan dengan substansi yang diatur dalam peraturan yang menjadi dasar pembentukannya.
Prinsip tersebut merupakan konsekuensi dari asas lex superior derogat legi inferiori, yaitu peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 juga menegaskan pentingnya asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan dalam penyusunan setiap peraturan.
Oleh sebab itu, apabila terdapat perubahan kebijakan yang bersifat fundamental, seperti penggunaan sistem e-voting maupun perubahan masa jabatan Wali Nagari, maka langkah yang paling tepat adalah melakukan harmonisasi regulasi.
Harmonisasi dimaksudkan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat hukum yang mengatur Pilwana memiliki substansi yang selaras, tidak saling bertentangan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Harmonisasi regulasi juga penting untuk menghindari munculnya sengketa hukum setelah Pilwana dilaksanakan.
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa banyak sengketa pemilihan kepala desa maupun kepala daerah bukan semata-mata disebabkan oleh hasil pemungutan suara,
melainkan karena adanya perbedaan penafsiran terhadap dasar hukum yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilihan tersebut.
Selain aspek hukum, penerapan e-voting juga membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur teknologi informasi, keamanan sistem, perlindungan data pribadi, serta mekanisme audit yang transparan.
Kepercayaan masyarakat terhadap sistem elektronik hanya dapat dibangun apabila seluruh proses berlangsung terbuka, dapat diawasi, dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama DPRD seyogianya menjadikan momentum Pilwana Tahun 2026 sebagai kesempatan untuk menyempurnakan sistem demokrasi nagari.
Evaluasi terhadap Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, penyelenggara pemerintahan nagari, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pelaksanaan Pilwana, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan berdasarkan prinsip legalitas, kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Demokrasi yang baik bukan hanya menghasilkan pemimpin yang terpilih secara sah, tetapi juga menghasilkan proses yang memperoleh legitimasi penuh dari masyarakat.
Dengan demikian, apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2026 dengan Peraturan Daerah yang masih berlaku, khususnya terkait perubahan masa.
jabatan Wali Nagari dari enam tahun menjadi delapan tahun serta pengaturan mekanisme e-voting, maka harmonisasi regulasi menjadi kebutuhan yang mendesak. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Pada akhirnya, keberhasilan Pilwana 2026 tidak hanya diukur dari kelancaran penggunaan teknologi e-voting, tetapi juga dari kualitas regulasi yang melandasinya. Demokrasi yang modern harus dibangun di atas fondasi hukum yang kokoh.
Tanpa kepastian hukum, kemajuan teknologi justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sebaliknya, apabila inovasi teknologi didukung oleh regulasi yang harmonis dan sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, maka Pilwana 2026 di Kabupaten Pasaman Barat dapat menjadi model demokrasi nagari yang modern, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.(*)

0 Komentar