![]() |
INDSATU - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Pengurus Wilayah Sumatera Barat mendukung langkah aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan penertiban terhadap penyelenggara jasa internet (ISP) yang diduga beroperasi tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Pengwil APJII Sumatera Barat, Budi S SH MM, mengatakan tindakan penertiban terhadap penyelenggara internet ilegal merupakan langkah yang tepat untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat di sektor telekomunikasi. "Menurut kami, tindakan APH dalam melakukan penertiban terhadap pelaku ISP yang ilegal sudah benar sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ini penting agar tidak terjadi kesenjangan antara pelaku usaha yang taat aturan dengan pihak yang menjalankan usaha tanpa memenuhi kewajiban," ujar Budi. Menurut Budi, menjadi penyelenggara jasa internet tidak cukup hanya memiliki koneksi atau bandwidth dan kemudian menjualnya kepada masyarakat. Pelaku usaha harus memenuhi berbagai ketentuan, termasuk aspek perizinan, teknis operasional, jaringan serta kewajiban perpajakan.
ISP juga harus memastikan jaringan yang digunakan memiliki dasar legal yang jelas, termasuk terkait Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) serta penggunaan Jaringan Tetap Lokal (Jartaplok). "Kalau menggunakan jaringan milik pihak lain, harus jelas dasar hukumnya.
Apakah memiliki izin yang diperlukan atau mempunyai PKS dengan pemegang izin Jartaplok. Jadi tidak bisa main pasang jaringan dan kemudian menjual layanan internet kepada masyarakat," tegasnya. ISP dan RT/RW Net Harus Pahami Aturan Budi juga mengingatkan pelaku RT/RW Net agar memahami batasan kegiatan yang diperbolehkan.
untuk kebutuhan pribadi berbeda dengan kegiatan menjual kembali atau mendistribusikan layanan internet kepada pelanggan.
Apabila kegiatan tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang diwajibkan, maka pelaku dapat menghadapi konsekuensi hukum dan, dalam kondisi tertentu, dapat masuk ke ranah pidana apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.
"Jangan sampai masyarakat menganggap RT/RW Net itu bebas dilakukan.
Kalau sudah menjadi kegiatan usaha menjual kembali layanan internet tanpa memenuhi ketentuan, tentu ada aspek hukum yang harus diperhatikan," katanya.
Ia menambahkan, ISP yang legal juga memiliki sejumlah kewajiban perpajakan. Karena itu, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara resmi harus menanggung biaya dan kewajiban yang tidak sedikit. "ISP yang resmi membayar pajak dan memenuhi berbagai kewajiban.
Karena itu wajar apabila pemerintah melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang menjalankan usaha internet tanpa legalitas," ujar Budi.
APJII Buka Konsultasi Pengurusan Izin Budi menegaskan bahwa APJII Sumbar tidak hanya mendorong penertiban, tetapi juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat atau pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis internet secara legal.
"Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus izin ISP atau ingin memastikan apakah kegiatan usahanya sudah sesuai dengan ketentuan, silakan berkonsultasi dengan APJII Sumbar.
Kami siap memberikan informasi dan membantu mengarahkan sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang membutuhkan informasi mengenai legalitas dan pengurusan izin penyelenggaraan jasa internet, dapat menghubungi Sekretaris Pengwil APJII Sumatera Barat Budi S SH MM melalui WhatsApp 0812-7788-6600. "Intinya, kami tidak ingin menghambat usaha masyarakat.
Justru kami ingin usaha internet tumbuh secara legal, sehat dan profesional. Kalau memang ingin berusaha di bidang ISP, mari kita urus legalitasnya dengan benar," pungkas Budi.(*)
SC : Carano.id.
.jpeg)
0 Komentar