Berita Gibran Hari ini : Siangnya Masih Sempat Sindir Denny Indrayana,Sorenya Muncul Kabar Suket ijazahnya Dinyatakan Tidak Sah Oleh MA



INDSATU -  Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka diterpa kabar soal surat keterangan atau suket ijazahnya dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung.

Kabar itu, yang disampaikan Denny Indrayana, tersiar beberapa jam saja setelah siangnya, Gibran sempat menyindir Denny Indrayana.

Selepas Jumatan, Gibran dicegat sejumlah wartawan.


FKepada wartawan, Gibran pun menyindir Denny Indrayana yang berusaha mencabut gugatan di pengadilan.


Padahal, kata Gibran, ia mengaku dirinya siap untuk buka-bukaan dalam menghadapi sidang terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 


Gibran pun heran, giliran dirinya siap memberikan pembuktian, pihak penggugat justru mau mencabut gugatannya dari PTUN. 


"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian, dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur," kata Gibran usai shalat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).


"Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran," ujar dia. 


Eeeh, sore hari, kabar lain ganti didapat wartawan : Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan advokat Subhan Palal terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


Itu artinya, suket ijazah Gibran, dianggap tidak sah oleh MA!


Kabar ini disampaikan oleh Subhan saat dihubungi pakar hukum tata negara Denny Indrayana melalui sambungan telepon yang bersamaan dengan konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (30/10/2026).


Dalam momen tersebut, Subhan mulanya menjelaskan adanya tiga petitum yang dimasukkan dalam kasasi yang diajukannya yakni.


Ketiga petitum tersebut yaitu mengabulkan seluruh petitum, menyatakan suket penyetaraan pendidikan tidak sah, serta mencabut suket penyetaraan pendidikan dari pihak yang menguasai yaitu Gibran.


Subhan menegaskan bahwa hakim agung mengabulkan seluruh gugatannya.


Kendati demikian, Subhan belum bisa memastikan terkait putusan lengkap dari MA soal kasasinya tersebut. Pasalnya, hingga saat ini, belum ada berkas resmi yang diterima Subhan.


Apapun itu, Denny Indrayana mengungkapkan, ketika MA mengabulkan kasasi Subhan, maka harus sejalan dengan putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. 


Di mana dalam salah satunya yakni apabila MA mengabulkan, maka Gibran wajib mundur dari jabatannya sebagai Wapres.(*)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra