INDSATU — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti realisasi belanja bantuan sosial untuk penyediaan seragam sekolah dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang, nilai anggaran yang disorot mencapai Rp6.194.435.600.
Dalam dokumen pemeriksaan tercatat, Disdikbud Kota Padang menganggarkan belanja bansos dalam APBD dengan pagu total mencapai Rp21,66 miliar. Dari alokasi tersebut, realisasi penyerapan dana tercatat sebesar Rp17,94 miliar atau sekitar 82,85 persen.
Dari total realisasi tersebut, pos khusus untuk penyediaan seragam sekolah dan LKS menembus angka Rp6,19 miliar. Namun, dalam LHP BPK, pelaksanaan pengadaan barang penunjang pendidikan ini dinilai belum sepenuhnya dapat diyakini kewajarannya akibat sejumlah catatan administratif.
BPK mengungkapkan, mekanisme pengadaan dinilai belum sepenuhnya mempedomani ketentuan prosedural standar. Tim pemeriksa mencatat belum tersedianya dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) formal secara lengkap antara Disdikbud dengan penyedia barang.
Selain itu, BPK menemukan adanya pergeseran basis data penerima bantuan dalam proses perencanaan hingga penyaluran. Data awal yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dilaporkan berubah menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Menurut temuan pemeriksa, perubahan basis data tersebut belum didukung dokumentasi serta rumusan perhitungan teknis yang memadai.
Temuan lain yang dicatat BPK berkaitan dengan indikasi sebagian pekerjaan penyediaan seragam sekolah yang disubkontrakkan kepada pihak ketiga. Dalam catatannya, Disdikbud disebut belum memiliki kelengkapan data terperinci mengenai identitas penyedia yang terlibat dalam rantai pekerjaan tersebut. Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kota Padang menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi temuan dan rekomendasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Yopi Krislova, S.H., M.M., memberikan penjelasan komprehensif saat dikonfirmasi di Padang.
Yopi menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh catatan, koreksi, serta rekomendasi yang disampaikan oleh lembaga pemeriksa negara. Ia memastikan jajaran Disdikbud langsung bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan khusus.
“Atas temuan BPK tersebut, Inspektorat Kota Padang telah melaksanakan pemeriksaan khusus (riksus). Dari hasil riksus itu, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang bersumber dari data ganda serta adanya murid yang pindah sekolah,” ujar Yopi.
Lebih lanjut, Yopi memastikan seluruh rekomendasi pengembalian dana atas temuan tersebut telah ditindaklanjuti secara kooperatif oleh para pihak terkait, dan dananya telah disetorkan kembali ke kas daerah.
“Pihak-pihak terkait, baik dari unsur kepala sekolah maupun pihak vendor atau penyedia barang, telah merespons temuan ini dengan baik dan telah melakukan penyetoran pengembalian dana ke kas negara atau daerah sesuai ketentuan,” tegasnya.
Disdikbud Kota Padang berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola administrasi, meningkatkan validitas data penerima bantuan.
Serta membuka ruang koordinasi lanjutan dengan instansi pengawas guna memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran pendidikan ke depan berjalan semakin baik. (*)
Sumber : Nusatime.id

0 Komentar