Golkar Lepas Tangan, Bahlil Serahkan Kasus Nusron Wahid Sepenuhnya Ke KPK


INDSATU - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan partainya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara hukum yang menyeret Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kepada aparat penegak hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil di tengah sorotan publik terhadap perjalanan dinas Nusron ke Malaysia yang bertepatan dengan jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Bahlil mengatakan Partai Golkar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan mencampuri kewenangan aparat dalam menangani perkara tersebut.


“Partai Golkar menghargai sebuah proses hukum yang terjadi,” ujar Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (20/10/2026).


Ia juga menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap perkara harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.


“Negara kita adalah negara hukum, dan kita serahkan semuanya kepada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Bahlil.


Sorotan terhadap Nusron muncul setelah ia tidak menghadiri pemeriksaan KPK sebagai saksi pada Kamis (15/10/2026). Saat itu, Nusron diketahui melakukan perjalanan dinas ke Johor Bahru, Malaysia.


Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko sebelumnya mengonfirmasi rute perjalanan Nusron yang berangkat melalui Batam dan transit di Singapura sebelum melanjutkan penerbangan ke Malaysia.


Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut perjalanan tersebut dilakukan tanpa izin resmi Presiden Prabowo Subianto. Namun, informasi mengenai dugaan tidak adanya izin itu merupakan keterangan yang disampaikan Boyamin dan menjadi bagian dari polemik yang berkembang.


Selain tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Nusron juga diketahui tidak menghadiri pertemuan kabinet bersama Presiden Prabowo pada Jumat (16/10/2026).


KPK memerlukan keterangan Nusron dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut memiliki kedekatan dengan Nusron. Meski demikian, keterkaitan seseorang dengan para tersangka tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.


Sikap Bahlil yang menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum menegaskan bahwa Golkar memilih menghormati proses penyidikan. Perkembangan selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan kembali Nusron, berada dalam kewenangan penyidik KPK sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra