INDSATU - Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte meninggal dunia di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI), Minggu (18/10). Pengacara Napoleon, Ahmad Yani, menyebut kliennya meninggal sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB.
Saat ditanya mengenai penyebab kematian Napoleon, Ahmad menyebut almarhum meninggal karena sakit.
Namun, ia tidak mengetahui adanya penyakit yang diderita Napoleon sebelumnya.
“Sakit biasa sebetulnya. Sepengetahuan saya tidak ada penyakit,” lanjutnya.
Terkait pemakaman, Ahmad menyebut Napoleon kabarnya akan dimakamkan di pemakaman Polri di Bogor.
Meski demikian, ia belum dapat memastikan jadwal pemakaman tersebut.
Napoleon Bonaparte merupakan purnawirawan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988.
Selama berkarier di kepolisian, ia berpengalaman luas di bidang reserse dan sempat menduduki sejumlah posisi strategis, termasuk sebagai Kapolda Sulawesi Utara hingga menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri pada 2020.
Dia menjadi sorotan publik saat terlibat kasus suap kepengurusan red notice buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, pada 2020. Dalam kasus tersebut, ia terbukti menerima suap untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) di Interpol. Atas perbuatannya, dia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saat menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada 2021, ia kembali terjerat kasus pidana atas penganiayaan dan lumuran kotoran manusia terhadap terpidana kasus penodaan agama, M. Kace, yang menambah vonis hukumannya selama 5 bulan penjara. Dia bebas bersyarat dari penjara pada 2023.(*)

0 Komentar