INDSATU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Provinsi Sumatera Barat menggelar Musyawarah Daerah (Musda) I dan Seminar Nasional pada Sabtu, 24 Oktober 2026, bertempat di Hotel Pangeran Beach, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kegiatan ini mengangkat tema “Penguatan Peran Organisasi dan Advokasi Hukum untuk Pembangunan Berkeadilan.” Agenda tersebut menjadi momentum penting bagi ARUN Sumatera Barat untuk memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan kapasitas advokasi hukum, serta membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mendorong penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
Musda I dan Seminar Nasional ini juga menjadi ruang strategis untuk membahas tantangan penegakan hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, serta pentingnya kepastian hukum dalam mendukung pembangunan daerah yang berintegritas, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Melalui kegiatan tersebut, ARUN Sumbar diharapkan mampu mempertegas posisi organisasi sebagai wadah perjuangan advokasi masyarakat, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang berkeadilan.
Hadirkan Tokoh Nasional dan Pimpinan Penegak Hukum
Seminar nasional yang menjadi bagian dari rangkaian Musda I ini menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur organisasi advokasi, kepolisian, dan kejaksaan. Para pembicara dijadwalkan menyampaikan pandangan serta gagasan mengenai penguatan organisasi, sinergi penegakan hukum, dan pengawalan pembangunan daerah.
Narasumber pertama adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ARUN, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., yang membawakan topik “Strategi Penguatan Peran Organisasi dalam Mendorong Advokasi Hukum yang Progresif dan Berkeadilan bagi Rakyat.”
Materi ini relevan dengan kebutuhan organisasi advokasi untuk terus meningkatkan profesionalisme, memperkuat kapasitas sumber daya manusia, serta mengembangkan pendekatan advokasi yang mampu menjawab persoalan hukum di tengah masyarakat.
Peran organisasi advokasi tidak hanya berkaitan dengan pendampingan terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, tetapi juga mencakup edukasi hukum, penguatan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajibannya, serta upaya mendorong akses terhadap keadilan yang lebih luas.
Advokasi yang progresif juga menuntut organisasi untuk mampu membaca perkembangan persoalan sosial dan hukum, membangun komunikasi dengan berbagai pihak, serta mengedepankan langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Narasumber kedua adalah Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Drs. Jawari, S.H., M.H., dengan topik “Sinergi Kepolisian dan Masyarakat dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan untuk Mendukung Pembangunan Daerah.”
Pembahasan ini menitikberatkan pada pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Sinergi tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan, perlindungan hak masyarakat, dan kepentingan umum.
Keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban, menyampaikan informasi, serta mengawasi pelaksanaan hukum secara bertanggung jawab dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung keberlangsungan pembangunan daerah.
Sementara itu, narasumber ketiga adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H., yang mengangkat topik “Optimalisasi Fungsi Kejaksaan dalam Mengawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pembangunan Daerah yang Berintegritas dan Berkeadilan.”
Materi ini menyoroti pentingnya peran kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Kepastian hukum merupakan salah satu fondasi penting dalam pelaksanaan pembangunan. Tanpa kepastian hukum dan integritas dalam pengelolaan program pembangunan, upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat berpotensi menghadapi berbagai hambatan.
Karena itu, penguatan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kehadiran perspektif dari kepolisian, kejaksaan, dan organisasi advokasi diharapkan dapat memperkaya diskusi serta membuka ruang pertukaran gagasan mengenai upaya membangun sistem hukum yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Musda I Jadi Momentum Konsolidasi dan Penguatan Organisasi

0 Komentar