INDSATU – Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya. Menurut Komarudin, Gibran sudah melanggar aturan sehingga harus dijatuhi sanksi yang sepadan.
Jika Gibran tidak mengundurkan diri, kata dia, DPR RI bisa menjalankan wewenang konstitusinya, baik melalui hak angket maupun hak menyatakan pendapat.
"Masa pejabat tinggi negara melanggar aturan, tidak ada sanksi etik dan moralnya? Kalau tidak ya mengundurkan diri toh. Kalau tidak, ya proses di fraksi DPR," kata Komarudin kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).
Komarudin yang juga anggota Komisi II DPR RI itu menanggapi pernyataan mantan Presiden Joko Widodo yang menyebut tudingan ijazah palsu dan polemik syarat pendidikan Gibran sebagai operasi politik.
Menurutnya, polemik tudingan ijazah palsu tidak akan berlarut-larut apabila sejak awal Jokowi bersedia memperlihatkan ijazahnya kepada publik.
"Tidak ada urusan operasi politik. Barang ini sederhana. Kalau dari awal Pak Jokowi kasih lihat ijazah, tidak ada orang ribut, begitu," tegas Komarudin.
Sebelumnya, Komarudin juga membuka pintu dialog bagi fraksi-fraksi lain di parlemen untuk menjajaki penggunaan hak angket guna mengusut ijazah Wakil Presiden Gibran.
Ia menegaskan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hukum dan konstitusi merupakan kewajiban moral seluruh anggota dewan yang telah mengucap sumpah jabatan.
"Bukan saja PDIP, seluruh anggota DPR itu bersumpah di depan MPR untuk menegakkan konstitusi, Pancasila, Undang-Undang Dasar 45. Itu kan bersumpah kepada Tuhan, bukan kepada manusia," kata Komarudin di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Ia juga meminta seluruh pihak tidak buru-buru menyederhanakan wacana hak angket ini sekadar sentimen rivalitas politik.
Desakan ini adalah pernyataan partai dan belum merupakan putusan hukum apa pun atas Gibran. Tetapi tekanannya kini berpindah arena: dari perdebatan di media sosial menuju mekanisme konstitusional di Senayan. Bola berikutnya ada di fraksi-fraksi lain, apakah mereka ikut menandatangani jalan angket itu atau membiarkannya berhenti sebagai pernyataan satu partai.(*)

0 Komentar