INDSATU - Presiden Prabowo Subianto diduga menjadi sasaran aksi penyadapan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat tinggi Polri.
Saat ini Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan penyadapan tanpa izin tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Di samping itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Asep berkata penetapan tiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan metode scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Asep menegaskan penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Pihaknya memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Prabowo sudah ingatkan risiko penyadapan
Dua minggu setelah dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024, Prabowo sebenarnya sudah mengingatkan adanya risiko penyadapan.
Dalam pidato pengantarnya pada siang kabinet paripurna tanggal 6 November 2025, Prabowo menyinggung kemungkinan bocornya percakapan antara dia dan anggota kabinet.
Adapun sidang kabinet itu digelar berkaitan dengan rencana Prabowo berkunjung ke beberapa negara guna menghadiri KTT APEC di Peru dan G20 di Brasil. Di samping itu, Prabowo ingin memenuhi undangan kunjungan kenegaraan ke pemerintah Tiongkok, kunjungan kehormatan ke Amerika Serikat, dan juga kunjungan kerja ke Inggris untuk menjumpai Perdana Menteri Inggris.
Oleh karena itu, Prabowo merasa perlu mengingatkan para bawahannya pertemuan kabinet bisa dilakukan secara jarak jauh.
"Karena itu, saya merasa perlu untuk kumpulkan Saudara-Saudara, menyampaikan beberapa pengarahan selama saya sedang berada di luar negeri. Tetapi, saya kira dengan teknologi sekarang ada vicon [video conference] dan sebagainya, jadi hal-hal yang saya anggap penting, kita bisa melaksanakan suatu pertemuan melalui video conferencing," kata Prabowo.
Kepada para anggota kabinet, Prabowo meminta mereka agar tidak ragu-ragu menghubunginya apabila mendapati suatu masalah.
"Kalau Saudara sudah menyampaikan ke Menko, tapi Saudara masih ingin suatu kejelasan dari saya, jangan ragu-ragu untuk menghadap/menghubungi saya. Juga jangan juga ragu-ragu untuk telepon saya, saya terbuka, Saudara-Saudara boleh telepon langsung," kata dia.
Meski demikian, Prabowo juga mengingatkan bawahannya agar berhati-hati karena ada risiko penyadapan. Hal-hal yang sangat penting bisa disampaikan secara langsung.
"Jadi, silakan gunakan teknologi ya, tetapi tentunya hal-hal yang rawan tidak perlu lewat telepon, ya kan. Ini zaman modern ini banyak telinga yang ingin dengar. Jadi, tadi kalau Saudara ingin menyampaikan hal-hal yang penting silakan ya, saya membuka pintu," ujar Prabowo.(*)

0 Komentar