Dodi Hendra Berhenti dari jabatannya Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok Karena Paripurna DPRD Bukan SK Gubernur



INDSATU.COM
– Setelah melewati proses panjang, hari ini, Senin (30/8) Dodi Hendra lengser dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok. Posisinya digantikan sementara oleh politisi Partai Demokrat, Lucki Effendi berdasarkan Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Nomor 189-19-2021 tertanggal 30 Agustus 2021. Sementara, pemberhentian Dodi Hendra selaku Ketua DPRD tertuang dalam Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Solok 189-18-2021 tertanggal 30 Agustus 2021.

Dodi Hendra yang merupakan kader Partai Gerindra adalah pemilik suara terbanyak dari semua anggota DPRD Kabupaten Solok hasil Pileg 2019 yang lalu, namun ia dianggap telah melanggar kode etik karena melakukan intervensi ke Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Solok ketika menjabat sebagai Anggota DPRD. Ketika itu, Disdikpora Kabupaten Solok adalah mitra kerja Dodi Hendra.

Penasihat Hukum Dodi Hendra, Vino Oktavia kepada Abadikini.com, Senin (30/8), menyatakan keberatan karena pemberhentian kliennya masih ada proses dan prosedur yang harus ditempuh berdasarkan Pasal 38 ayat 3 PP No. 12 Tahun 2018 dengan peresmian pemberhentian oleh Gubenur. “Harusnya penetapan Plt Ketua DPRD setelah ada peresmian pemberhentian oleh Gubernur. Akibat hukum sekarang terjadi dualisme Ketua DPRD Kabupaten Solok.


Lucki Efendi sebagai Plt berdasarkan keputusan pimpinan DPRD kab. Solok dan klien kami Dodi Hendra berdasarkan SK Gubenur. Kondisi ini dalam pelaksanaannya akan dapat berkonsekwensi hukum baik secara administrasi maupun terhadap keuangan daerah,”terang dia.

Bahkan, kata dia, ada unsur kesengajaan menghilangkan Putusan BK No. 189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021 dalam dasar mengingat kedua Keputusan tersebut karena tidak memuat Putusan BK. Padahal, masih kata Vino, berdasarkan Pasal 45 ayat 1 Peraturan DPRD Kab. Solok No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BK DPRD jelas menyebutkan BK memberikan sanksi berdasarkan Putusan BK. ” Oleh karena SK BK tentang Sanksi kepada klien kami tidak berdasarkan Putusan BK maka SK BK tentang Sanksi tersebut cacat hukum sehingga Keputusan DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD yang diterbitkan hari ini juga cacat hukum,”tegas dia.

   

Sekaitan dengan itu, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok, Jon Firman Pandu mengatakan pihaknya menghargai semua proses politik di DPRD, namun sebagai partai pemenang pemilu di kabupaten Solok, Gerindra akan melakukan serangkaian langkah-langkah hukum terkait pemberhentian kadernya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok. Hal itu menurut Jon Firman Pandu perlu dilakukan untuk kepentingan Kabupaten Solok kedepan.

“Setiap proses politik tentu kita hargai namun karena kami merupakan Partai pemenang pemilu maka kami tentu akan melakukan serangkaian langkah-langkah hukum menyikapi itu (pemberhentian Dodi Hendra selaku Ketua DPRD),”sebut dia.

Saat ini, terang politisi asal Koto Laweh itu, pihaknya tengah berkoordinasi dengan penasehat hukum dan partai untuk menentukan strategi apa yang akan ditempuh.

Sampai berita ini diturunkan, ia belum menjelaskan apa-apa tentang strategi Gerindra menyikapi pemberhentian kadernya dari kursi Ketua DPRD, ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar.



Sementara, dalam rapat paripurna tadi siang, tampak Septrismen, SH selaku anggota fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Solok tampak hadir dalam rapat pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok.

Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (30/8) itu, Septrismen mengatakan sebagai kader gerindra yang menjadi anggoga fraksi Gerindra di DPRD Kab. Solok dia patuh dan tunduk kepada putusan lembaga maupun kepada partai dan pimpinan sepanjang keputusan itu tidak bertentangan dengan undag-undang serta menghargai hak asasi kader dengan menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Terkait sidang paripurna pemberhentian Dodi Hendra yang merupakan kawan satu fraksi dia berpegang teguh pada azas hukum praduga tidak bersalah walaupun keputusan DPRD nanti akan diambil pada sidang paripurna dan masih ada ruang hukum pembelaan diri melalui lembaga PTUN.



Saya hadir pada rapat kali ini untuk menghormati keputusan lembaga DPRD sekalipun terkait dengan Ketua DPRD, Dodi Hendra ini tanpa adanya tekanan politik ataupun tekanan dari pihak manapun karena konsisten dengan semangat membela kebenaran dan keadilan serta menempatkan hukum sebagai panglima, kalau bukan kita siapa lagi kalau bukan sekarang kapan lagi,”ucapnya sebagaimana rilis yang diterima Abadikini.com


Ia mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Solok maupun pemerintah daerah atas adanya insiden secara spontan dalam rapat paripurna DPRD beberapa waktu yang lalu dan berharap kepada kawan-kawan seperjuangan di DPRD Kab. Solok untuk membangun Kab Solok dengan mendukung Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati “Mambangkik Batang Tarandam” menuju kabupaten solok terbaik di Sumatera Barat.


“Kehadiran saya ini bukan bermaksud mengkhianati partai gerindra, tidak patuh perintah partai maupun pimpinan partai, justru saya hadir untuk membuktikan bahwa kader partai gerindra adalah kader yang sportif dan setia dalam membela kebenaran dan keadilan dengan berpegang teguh pada sumpah,”ucapnya.

Hadir dalam rapat paripurna Senin, 30 Agustus 2021 itu antara lain Bupati Solok diwakili Plh Sekretaris Daerah Edisar, SH, M. Hum, Wakil Ketua DPRD Kab Solok Ivoni Munir S. Farm, Apt dan Lucky Efendi, Sekretaris Dewan Kab Solok Mulyadi Marcos, Sekretaris Daerah diwakili Kabag Pemerintahan Syahrial, Anggota DPRD Kab Solok, Forkopimda Kab. Solok dan SKPD lingkup Pemda Kab Solok( Rilis/ind001)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra