Dr. Suharizal, SH, MH : Sejak Adanya Keputusan BK Dodi Hendra Tidak Lagi Ketua DPRD Kab Solok



INDSATU.COM Menarik untuk disimak, sekaligus ada pembelajaran besar bagi semua orang dalam hal sengkarut, serta kasus direkomendasikannya Ketua DPRD Kab. Solok kepada Gubernur Sumbar oleh Badan Kehormatan dilembaga perwakilan penghasil beras ternama (Beras Solok).

Tidak hanya berselancar di Kab. Solok atau hanya sebatas di Provinsi Sumatera Barat saja, permasalahan mosi tidak percaya, sampai penjatuhan sangsi oleh BK terhadap Dodi Hendra informasinya membuming dan mendengung hingga ke pelosok nusantara.


Kejelian dalam menerima informasi sangat diperlukan oleh setiap masyarakat, karena membaca informasi yang salah dan menterjemahkan informasi yang salah dapat menimbulkan pemikiran dan pemahaman yang salah juga.


Kembali, terkait penjatuhan sanksi sedang, berikut keluarnya rekomendasi untuk diberhentikannya Ketua DPRD Kab. Solok Dodi Hendra juga mendapat tanggapan oleh penggiat hukum tata negara Dr. Suharizal, SH, MH mengenai kejelasan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Sebab banyaknya pro dan kontrak atas terjemahan atas aturan tersebut.

“Terkait agenda penyampaian laporan badan kehormatan di paripurna DPRD Kab. Solok tanggal 20 Agustus 2021 lalu. Seharusnya PP Nomor 12 Tahun 2018 pada Pasal 36 sampai dengan 39 yang memuat detail mengenai hal tersebut harus dibaca secara berurutan dan utuh, sehingga memahami aturannya juga menjadi benar dan utuh juga, ini wajib kita luruskan sehingga semua orang memiliki satu pemahaman terhadap aturan yang sama,”ungkap Suharizal.



Dari beberapa pasal tersebut, Suharizal meringkaskan prosesnya Yakni, (1). Penerbitan keputusan BK pemberhentian pimpinan, (2). Para wakil ketua menerbitkan penetapan salah satu wakil ketua menjadi ketua sementara (Plt ketua) sampai terbit Keputusan Gubernur tentang penetapan Ketua DPRD, (3) Plt ketua menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda pemberhentian pimpinan, (4). Keputusan DPRD dan berita acara dikirim ke gubernur melalui bupati, (5). DPRD memberitahukan ke DPP Gerindra di Jakarta dan DPP Gerindra mengirim nama ketua yg baru, (6). Pengumuman calon dari Gerindra di paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD, (7). Pelaksana tugas Ketua DPRD menyampaikan hasil point 6 (enam) ke gubernur melalui bupati untuk diterbitkan surat keputusan gubernur.

“Point 2 (dua) diatas adalah agenda yg harus segera dilakukan. Karena ini menyangkut pimpinan lembaga DPRD. Menurut saya sejak dibacakan keputusan BK 20 Agustus kemaren itu, Dodi hendra tidak lagi berhak bertindak sebagai ketua DPRD Kab solok,”sebut Suharizal.

“Point pentingnya merujuk ke pasal 36 ayat (4) PP 12/2018, sejak tanggal 20 Agustus 2021 kemarin Dodi Hendra tidak lagi ketua DPRD Kab. Solok yang defenitif,”tegasnya menambahkan.

Dimana paripurna tidak bisa membatalkan, jadi sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018, Menurutnya, yang harus dilakukan para wakil ketua DPRD kini adalah untuk memenuhi kewajiban pasal 36 ayat (4) PP 12 Tahun 2018 tersebut.

“Sampai ada ketua defenitif, harus ada salah satu wakil ketua jadi Plt ketua,” pungkas Suharizal.

(Red/ kongrit/ ind001)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra