INDSATU.COM – Suhu politik Kab. Solok makin memanas, hal ini diperparah saat Badan Kehormatan DPRD Kab. Solok mengeluarkan putusan untuk merekomendasikan Dodi Hendra berhenti sebagai Ketua DPRD Kab. Solok.
Putusan yang dikeluarkan BK DPRD Kab. Solok beberapa hari lalu, dinilai banyak kejanggalan. Selain putusan yang melenceng dari tupoksi permasalahan, independensi anggota Badan Kehormatan juga menjadi sorotan. Pasalnya, 4 dari 5 orang anggota Badan Kehormatan DPRD Kab. Solok merupakan anggota DPRD yang melayangkan Mosi tidak Percaya terhadap Dodi Hendra.
“indepedensinya kita pertanyakan, melalui kuasa hukum, nanti kita akan menyatakan keberatan dan melayangkan surat resmi kepada DPRD Kab. Solok. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan juga kita akan laporkan masalah hukumnya, kami sedang mempertimbangkan hal ini,” ungkap Evi Yandri Rajo Budiman, kepada eranusantara.co, Senin, (23/8), di Padang.
Menurut Evi Yandri selaku sekretaris DPD Gerindra Sumatera Barat, jika apa yang dituduhkan BK ini tidak terbukti, ini adalah tindak pencemaran nama baik terhadap Dodi Hendra selaku Ketua DPRD Kab. Solok.
“Rekomendasi BK ini masih dalam proses, jika nanti tidak terbukti tentu, ini adalah tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Kab. Solok. Jadi tak hanya satu kasus, akan ada beberapa kasus pencemaran nama baik terhadap Dodi Hendra nanti, ini diluar kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Bupati Solok dan sedang ditangani oleh Polda Sumbar,” ungkapnya.(001/ rilis)

0 Komentar