Deni Prihatni : Langkah Bupati Epyardi Asda Sudah Tepat, Pemberhentian Ketua DPRD dari Anggotanya Sendiri



INDSATU.COM - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Solok, Deni Prihatni, ST, MT, memberikan "klarifikasi" tentang dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Solok. Mewakili Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, Kadis Kominfo yang berlatar belakang teknik itu menyatakan di salah satu media online, bahwa Epyardi Asda tidak terlibat dalam internal DPRD Kabupaten Solok. Deni Prihatni juga menilai komentar Bupati Solok periode 2010-2015, Drs. Syamsu Rahim tentang pergantian Ketua DPRD Kabupaten Solok yang dilegitimasi oleh Bupati Epyardi Asda, sangat tidak pas dan menurutnya salah tafsir.

"Saya rasa, langkah yang diambil Bupati Solok sudah tepat. Bupati tidak ikut terlalu jauh mengusik internal di DPRD, seperti yang diasumsikan. Langkah yang diambil Pemkab Solok juga sudah berdasarkan undang-undang yang berlaku, seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014," jelas  Deni Prihatni, di Arosuka, Rabu (1/9/2021).


Deni Prihatni juga menyatakan, jika Peraturan Bupati (Perbup) Solok yang disangkakan sebagai pemicu, Perbup itu menurutnya sudah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 12 Tahun 2018. Menurutnya,

"Pasal tersebut memuat pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dari sana acuannya," kata Deni Prihatni, yang ikut serta masuk ke Rumah Dinas Ketua DPRD beserta Plh Sekda Edisar dan sejumlah pejabat Pemkab Solok, yang digembok pada 2 Agustus 2021 lalu itu.

Kadis Kominfo Kabupaten Solok, yang telah memutus langganan dan kerja sama dengan semua media di Kabupaten Solok itu, menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki peran dan tanggung jawab mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas,  wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Masalah pemberhentian itu kan datangnya dari anggota DPRD itu sendiri. Diawali dengan pengajuan mosi tak percaya. Jadi, bukan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang melakukan. Bapak Syamsu Rahim malah sangat berlebihan menyebutkan bahwa ini by design oleh Bupati Solok," ujarnya.

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 132 ayat (1), pasal 145, pasal 186 ayat (1), dan pasal 199 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Pemkab perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD," ungkap ASN asal Kabupaten Solok bagian selatan tersebut.(Ind001)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra