Jons Manedi: Pemilih Bawa KTP dan Formulir C-Pemberitahuan


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Jons Manedi. (Foto: Ist)

INDSATU  – Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, mengimbau pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman, Sabtu (19/4/2025), untuk membawa formulir C-Pemberitahuan dan identitas diri saat datang ke TPS.

Menurutnya, distribusi C-Pemberitahuan kepada pemilih terdaftar hampir rampung.


“Seluruhnya sudah didistribusikan, kecuali pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pindah domisili atau meninggal dunia,” ujar Jons saat mendampingi Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat di Pasaman, Jumat (18/4/2025).

Jons menjelaskan bahwa pemilih wajib membawa KTP elektronik atau identitas lain yang memuat foto.

Misalnya, SIM, paspor, atau kartu pelajar bagi mahasiswa.

“Identitas ini digunakan untuk mencocokkan data dalam C-Pemberitahuan, guna memastikan yang bersangkutan benar-benar pemilih yang terdaftar,” katanya lagi.

Lebih lanjut, Jons menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat.

KPU Pasaman telah mengirim surat ke pemerintah daerah agar ASN dan tenaga kontrak menggunakan hak pilihnya.

KPU juga menggandeng pengurus masjid untuk menyampaikan imbauan sebelum salat Jumat.

Selain itu, PPK, PPS, dan KPPS turut melakukan sosialisasi lewat mobil keliling.

“Upaya lain juga dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS melalui mobil informasi keliling sebagai bentuk sosialisasi dan ajakan kepada masyarakat agar tidak melewatkan momentum penting ini,” ucapnya. (*)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra