Penyerahan Sertifikat Hak Pakai UPT Pertanian Nagari Aripan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Solok ke Pemerintah Kab Solok

INDSATU  -  Wakil Bupati Solok H. Candra menerima sertifikat hak pakai UPT Pertanian Nagari Aripan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Esrizal di rumah dinas Wakil Bupati Solok, Selasa (06/05/2025). Turut mendampingi Kepala DPRKPP Retni Humaira beserta jajaran, Anggota BPN dan tamu undangan lainnya. Penyerahan sertifikat ini bertujuan untuk pemanfaatan guna persiapan lokasi untuk sekolah rakyat.


“Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung program pemerintah dalam hal legalisasi aset dan kepastian hukum atas tanah-tanah milik negara,” ujar Kepala BPN Esrizal. 


“Kami berharap, dengan kepastian hukum atas tanah ini, Pemerintah Kabupaten Solok dapat lebih leluasa dalam melakukan perencanaan, pengembangan, dan pemanfaatan aset untuk mendukung sektor pertanian maupun sektor lainnya, yang merupakan salah satu sektor strategis bagi masyarakat Kabupaten Solok,” ucapnya menambahkan.


Di saat yang bersamaan Wabup H Candra menyambut baik penyerahan sertifikat hak pakai UPT Pertanian dari BPN Kabupaten Solok. “Alhamdulilah kita sudah melangkah lebih jauh untuk menuntaskan persoalan yang ada di Kabupaten Solok, sesuai dengan program presiden RI yakni Sekolah Rakyat. Kita sudah menyelesaikan sertifikat untuk Sekolah Rakyat yang luasnya mencapai 7,5 Ha,” ujar Wabup.


Lebih lanjut Wabup menyampaikan pemerintah daerah mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah menyegerakan sertifikat lokasi yang akan dijadikan sekolah rakyat ini. “Pada bulan Juli besok kita sudah menerima siswa baru di lokasi pertama Sekolah Rakyat yakni di BLK (Balai Latihan Kerja) Kabupaten Solok tepatnya di Lubuak  Selasih. Mudah-mudahan dengan sudah di serahkan sertifikat ini bisa menunjang dan membantu suksesnya program sekolah rakyat di Kabupaten Solok” ungkap Wabup H Candra.(*)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra