INDSATU - Kisah Melda Safitri (33), ibu dua anak asal Aceh Singkil, yang diceraikan suaminya, JS, jelang pelantikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), telah menyulut amarah publik dan menjadi sorotan nasional.
JS, seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Singkil, dilantik sebagai PPPK pada Senin, 18 Agustus 2025.
Desakan agar JS dipecat pun menguat.
Menanggapi gejolak ini, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, akhirnya angkat bicara.
Bupati Aceh Singkil Utamakan Rujuk, Belum Ada Pemecatan
Dalam sebuah wawancara Bupati Safriadi menegaskan bahwa hingga saat ini, JS belum dikenakan sanksi pemecatan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, melalui penegasannya, justru memilih jalur mediasi sebagai langkah pertama.
"Belum dipecat, apapun belum.
Sekarang kita penyelidikan dulu, baru kita ajak dan kita utamakan kalau bagi pribadi saya dan juga sebagai Bupati, harus dirujukkan kembali, tidak ada cerai menceraikan," ujar Bupati Safriadi Oyon pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Menurut Bupati, status perceraian pasangan tersebut masih berada dalam proses dan belum secara resmi selesai di mata hukum.
Oleh karena itu, prioritas utama Pemkab Aceh Singkil adalah mengupayakan mediasi demi menyatukan kembali JS dan Melda Safitri.
Fokus utama mereka adalah nasib kedua anak yang menjadi korban perpisahan orang tua mereka.
"Kan mereka belum bercerai habis, kita mediasi supaya sebaiknya sedapatnya mereka harus bersatu kembali, karena yang kita sedihkan ada dua anak," tambahnya.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Pemkab Aceh Singkil mengambil pendekatan kekeluargaan, berusaha menyelamatkan rumah tangga tersebut sebelum mempertimbangkan langkah sanksi kepegawaian.
Anggota DPD RI Desak Pemecatan, Soroti Nilai Dasar ASN
Sementara Pemkab memilih mediasi, tekanan untuk memecat JS datang dari berbagai pihak, termasuk anggota legislatif. H. Sudirman Haji Uma, S.Sos, anggota Komite I DPD RI asal Aceh, turut memberi perhatian serius terhadap kasus ini.
Melalui siaran pers pada Jumat, 24 Oktober 2025, Haji Uma mengungkapkan bahwa ia telah berkoordinasi langsung dengan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik, mengenai tindak lanjut kasus oknum Satpol PP tersebut.
Haji Uma meminta Bupati mengambil kebijakan tegas yang sesuai dengan ketentuan aturan atas kasus yang telah viral di ruang publik.
Menurut Haji Uma, jika tindakan yang dilakukan JS terbukti benar sesuai yang beredar di masyarakat, hal tersebut sangat tidak mencerminkan nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berakhlak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.(*)
Sumber: Tribunnews.

0 Komentar