INDSATU - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda membantah tuduhan menghina masyarakat Sumatera Barat setelah dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Abu Janda menyebut dirinya tidak pernah menghina warga Sumbar dan menilai laporan tersebut muncul karena ada pihak yang memang tidak menyukainya.
Laporan terhadap Abu Janda diajukan organisasi masyarakat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) dan terdaftar di Bareskrim Polri pada 26 Mei 2026. Ia dilaporkan terkait pernyataannya yang dianggap merendahkan masyarakat Sumbar, khususnya etnis Minangkabau.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menilai ucapan Abu Janda bermuatan negatif karena menyebut Sumbar sebagai daerah intoleran dan menggunakan istilah “bar-bar” yang dianggap memiliki konotasi tidak beradab serta merendahkan masyarakat tertentu.
IKM menilai pernyataan tersebut telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau yang selama ini menjunjung toleransi antarumat beragama dan antarsuku. Mereka juga khawatir pernyataan itu dapat memicu perpecahan dan adu domba di tengah masyarakat.
Dalam laporannya, Abu Janda disangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
IKM meminta kepolisian memproses laporan tersebut secara transparan dan profesional agar persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum serta mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri di masyarakat.(*)
Sumber : Tribunnews.com.

0 Komentar