Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara Naik Mulai Oktober! Perpres 79/2025 Sudah Terbit, Pencairan dan Rapelnya Cair November

INDSATU  - Kabar bahagia akhirnya datang bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta pejabat negara. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji aparatur negara. Aturan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto ini memastikan bahwa kenaikan gaji berlaku mulai Oktober 2025 dan akan dicairkan beserta rapelnya pada November mendatang.


Kementerian Keuangan menyebut, kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga daya beli di tengah situasi ekonomi global yang belum stabil.


“Seluruh instansi pusat dan daerah diminta menyiapkan proses penyesuaian gaji agar pencairan berjalan lancar. Rapel Oktober 2025 akan dibayarkan bersamaan dengan gaji November,” terang pejabat Kemenkeu.


Besaran Kenaikan Berdasarkan Golongan

Kenaikan gaji ini tak seragam. Pemerintah menetapkan besaran yang berbeda untuk setiap golongan:


Golongan I dan II naik sekitar 8 persen,


Golongan III naik 10 persen,


Golongan IV bahkan mencapai 12 persen.


Dengan skema tersebut, ASN di level menengah ke atas akan merasakan peningkatan penghasilan yang cukup signifikan.


Selain gaji pokok, beberapa tunjangan juga akan ikut disesuaikan, terutama tunjangan kinerja dan jabatan fungsional. Pemerintah berharap kenaikan ini bisa mendorong semangat kerja dan kualitas layanan publik di semua sektor.


Bagi ASN, anggota TNI, dan Polri, bulan November akan menjadi momen spesial. Selain menerima gaji dengan nominal baru, mereka juga akan mendapatkan rapel untuk satu bulan sebelumnya, yaitu Oktober.

Dengan demikian, total penghasilan yang masuk ke rekening pegawai negeri di bulan depan dipastikan lebih tebal dari biasanya.


Pemerintah menegaskan bahwa anggaran kenaikan gaji telah disiapkan dalam APBN 2025. Untuk ASN daerah, dana akan disalurkan melalui mekanisme transfer ke daerah agar pencairan bisa dilakukan serentak.


Kenaikan gaji ini bukan sekadar kebijakan ekonomi, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi aparatur negara. Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan menegaskan, kesejahteraan ASN menjadi prioritas karena mereka merupakan tulang punggung pelayanan publik.


Dengan telah terbitnya Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah memastikan kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara resmi berlaku per Oktober 2025. Sementara rapel dan gaji baru akan cair mulai November 2025.(*)


Sumber : Radar kediri.com.


Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra