Bobson menyebut bahwa OTT KPK RI di PUPR Riau yang kemudian dikaitkan dengan Gubernur Riau, Abdul Wahid, melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).
Berikut ini catatan kritis Bobson terkait OTT PUPR Riau secara lengkapnya.
Indonesia dihebohkan dengan kegiatan KPK RI yang dilakukan di Kota Pekanbaru pada hari Senin tanggal 3 November 2025, terlebih lagi setelah keesokan harinya Gubernur Riau (Gubri) diboyong ke Gedung Merah Putih.
Dan pada tanggal 5 November, 2025, KPK RI menggelar konferensi pers dan mengumumkan tiga orang tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan oleh Penyelenggara Negara.
Yang mana poin-poin konferensi pers pada saat itu dibacakan oleh Yohanis Tanak selaku salah satu pimpinan KPK RI.
Atas peristiwa tersebut banyak pihak yang berkomentar dan berpendapat, dan hal itu sah-sah saja karena masyarakat berhak mengawasi dan mengoreksi setiap kegiatan KPK RI sebagai institusi pemberantasan korupsi yang dibiayai negara menggunakan uang rakyat.
Dalam kesempatan saat ini, saya sebagai masyarakat Riau yang kebetulan berprofesi sebagai Advokat dan pernah dinyatakan lulus dan kompeten sebagai Penyuluh Antikorupsi oleh LSP KPK RI, terdorong untuk menyampaikan pandangan dan pendapat
saya berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh KPK RI sejak tanggal 3 hingga 5 November 2025.
Saya hubungkan dengan Ketentuan KUHAP yang mengatur tentang “TERTANGKAP TANGAN” yang menjadi dasar hukum yang harus dipatuhi oleh KPK RI dalam melakukan setiap Kegiatan Tangkap Tangan.
Berbicara kegiatan Tangkap Tangan tentunya harus tunduk pada Ketentuan Pasal 1 angka (19) dan Pasal 102 ayat (2) KUHAP, yang mana dalam Pasal 1 angka (19) KUHAP mengatur 4 (empat) syarat agar dapat dilakukannya Tangkap Tangan terhadap seseorang, yaitu :
1.Pada waktu sedang melakukan Tindak Pidana, atau;
2.Pada waktu sesaat segera setelah melakukan Tindak Pidana, atau;
3.Pada waktu sesaat setelah khalayak ramai menyerukan bahwa orang itu adalah pelaku Tindak Pidana, atau;
4.Pada waktu sesaat kemudian pada dirinya ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa dialah yang pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Buka & Baca Lengkap 👇
https://bukamata.co/hukum/501314495/aktivis-anti-korupsi-bobson-samsir-simbolon-ott-kpk-ri-terhadap-abdul-wahid-melanggar-kuhap

0 Komentar