Roy Suryo cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Hakim Harus Putuskan Dulu Ijazah Asli


INDSATU - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi penetapan status Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo.


Roy Suryo menjadi satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi pada Jumat (7/11/2025) lalu.


Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, telah memastikan, kliennya akan menghadiri undangan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


"Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik, kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," ucap Khozinudin saat dihubungi, Senin (10/11/2025).


Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pemeriksaan perdana Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa sebagai tersangka akan segera dilakukan.


"Iya benar (ketiganya diperiksa pekan depan)," kata Budi kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).


Kata Mahfud MD: Pengadilan Harus Buktikan Ijazah Jokowi Benar-benar Asli


Mahfud MD yang juga dikenal sebagai akademisi di bidang hukum itu turut menanggapi penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.


Menurut Mahfud MD, alasan di balik penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dinilai masih samar.


"Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu, karena apa sih?" kata Mahfud MD, dikutip dari tayangan podcast Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (10/11/2025). 


"Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain? Misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong, atau apa?" 


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 ini lantas menilai, jika Roy Suryo dibawa ke pengadilan, maka pengadilan harus membuktikan bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli.


Hal ini, Mahfud tegaskan sudah dirinya sampaikan sejak Maret 2025.


"Kalau Roy Suryo itu mau dibawa ke pengadilan, ada dua [hal yang harus diperhatikan]," ucap Mahfud.


"Satu, pengadilan itu harus membuktikan ijazah itu benar asli atau tidak."


"Kalau nanti di pengadilan, lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu. Harus dibuktikan dulu."


"Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mutusin."


Kemudian, Mahfud menegaskan, yang berhak menyimpulkan ijazah Jokowi benar-benar asli bukan polisi.


Menurutnya, polisi hanya boleh menghimpun alat bukti.


"Polisi itu hanya menghimpun alat bukti lalu dijadikan bukti di persidangan," tambahnya.


"Polisi nggak boleh menyimpulkan 'ini asli.' Nggak boleh. Jadi harus diputuskan [oleh hakim]."


Selanjutnya, Mahfud MD menggambarkan skenario perjalanan proses hukum Roy Suryo di pengadilan.


Kemungkinan yang pertama, Roy Suryo akan mendesak untuk ditunjukkan ijazah aslinya.


"Di pengadilan, Roy Suryo itu sendiri nanti akan mendesak begini; 'Buktikan dulu dong, bahwa itu asli. Saya tuduh palsu, mana aslinya?' 'Kalau saya nuduh palsu, lalu aslinya nggak ditunjukkan gimana?' Kan begitu," kata Mahfud, menirukan kemungkinan yang akan disampaikan Roy Suryo.


Logikanya: Gugatan Soal Ijazah Diproses Dulu, Baru Pencemaran Nama Baik


Mahfud pun menerangkan logika dari kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini.


Menurutnya, seharusnya gugatan soal ijazah diproses terlebih dahulu, baru gugatan pencemaran nama baiknya.


Namun, dalam kasus Roy Suryo, proses itu terbalik; pencemaran nama baik yang malah lebih dulu diproses.


"Baru bisa disebut pencemaran nama baik, jika ijazahnya tidak terbukti palsu." terang Mahfud.


Mahfud pun menjelaskan, nantinya hakim dan penasehat hukum harus membalik logika kasus tersebut di pengadilan agar proses hukum berjalan sesuai koridornya.


Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan skenario lainnya, yakni pengadilan menolak tuntutan atau dakwaan terhadap Roy Suryo, karena pembuktian keaslian ijazah Jokowi tidak ada.


Sehingga, menurutnya, jika memang harus dibawa ke pengadilan, maka ijazah Jokowi harus dibuktikan dulu keasliannya di peradilan lain.


"Atau begini, pengadilan ini nanti akan memutuskan, dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima," jelas Mahfud.


"Karena pembuktian tentang keasliannya ndak ada. Oleh sebab itu, dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil, ya begitu dong."


"Tuduhannya tidak dapat diterima, karena pembuktian asli tidaknya, nggak ada. Hanya kata polisi identik, bukan asli gitu. Kalau mau dibawa ke pengadilan, buktikan dulu ijazahnya di peradilan lain."


Mahfud pun mengimbau, sebaiknya tudingan ijazah palsu Jokowi ini diselesaikan dengan cara damai atau kekeluargaan.(*)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra