INDSATU - Habiburokhman menyerukan perlakuan adil untuk ED, meski ED melakukan tindak pidana pembun*han.
"Komisi III menyerukan perlakuan yang adil terhadap Pak ED, seorang ayah yang memb*nuh F, pelaku kek*rasan s*ksual kepada anaknya di Pariaman, Sumatera Barat. Kami sangat berempati pada Pak ED," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Politikus Partai Gerindra ini mengamini bahwa perbuatan membun*h tidak dapat dibenarkan.
Akan tetapi, kata dia, harus juga didalami situasi yang menyebabkan ED melakukan pembun*han.
"Yaitu situasi yang terguncang mengetahui anaknya menjadi korban kek*rasan s*ksual selama bertahun-tahun oleh F," ucap Habiburokhman.
"Bahkan jika nanti terbukti Pak ED melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat, maka berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, Pak ED tidak dipidana," ujar dia.
Maka dari itu, Habiburokhman menilai ED tidak bisa dihukum m*ti atau dipenjara seumur hidup imbas kasus pemb*nuhan ini.
"Setidaknya terhadap Pak ED tidak dapat dikenakan hukuman mati atau seumur hidup, karena berdasarkan Pasal 54 KUHP dalam penjatuhan hukuman harus dipertimbangkan motif dan tujuan pidana dan sikap batin pelaku tindak pidana,"(*) imbuh dia.

0 Komentar