Kasus pertama terjadi di wilayah X Koto Diatas, di mana masyarakat melaporkan adanya aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat.
Namun dalam penanganan di tingkat Polsek, alat yang dilaporkan disebut diduga telah dilepas dan pihak yang diduga terlibat tidak dilakukan penahanan.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Barat. Dalam prosesnya, Hendrik Kusumahdinata (pelapor) juga mempertanyakan mekanisme pemeriksaan saksi yang disebut tidak dilakukan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), melainkan hanya melalui konfirmasi via telepon.
Menurut informasi pelapor, hasil pemeriksaan Propam disebut tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap Kapolsek yang bersangkutan.
Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan penindakan yang dilakukan oleh Polresta Solok yang menyita alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal.
Penyitaan dua unit ekskavator dilakukan oleh pihak Polresta Solok pada 13 Februari 2026 di wilayah Nagari Bukit Kanduang. Namun menurut pelapor, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai keberadaan alat berat yang telah diamankan tersebut.(*)
Sumber : Padang Ekspres.

0 Komentar