INDSATU - Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Braditi Moulevey menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kehormatan dan martabat masyarakat Sumatera Barat melalui jalur hukum yang sah
Pernyataan ini disampaikan kepada rekan-rekan media usai IKM mengikuti proses Klarifikasi Perkara yang dipimpin oleh AKBP Hidayat selaku Kepala Unit Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rabu (17/6/2026), terkait tiga laporan polisi yang telah disampaikan terhadap saudara Permadi Arya alias Abu Janda.
IKM menegaskan organisasi ini memiliki landasan hukum yang kokoh dan sah sebagai pelapor dalam perkara ini. Sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara resmi mewakili kepentingan masyarakat Minang dan warga Sumatera Barat di seluruh Indonesia, IKM telah terdaftar dan diakui secara hukum dengan kepengurusan yang lengkap dan terstruktur. Pernyataan Saudara Permadi Arya yang secara eksplisit menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai ‘kaum barbar’ dinilai telah secara langsung menyerang kehormatan, harkat, dan martabat komunitas yang diwakili IKM.
Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, IKM berhak melakukan upaya hukum demi melindungi kepentingan anggota dan komunitas yang diwakilinya. Hal ini juga sesuai dengan Anggaran Dasar IKM dimana tugas dan fungsi IKM adalah wadah pemersatu perantau Minangkabau, penjembatan kepentingan antara ranah (Sumatera Barat) dan rantau, serta sebagai penyaluran aspirasi anggota.
Pada saat ini diketahui sudah terdapat 32 laporan polisi yang dibuat DPW dan DPD IKM di beberapa wilayah dan daerah di seluruh Indonesia yang sampai saat ini masih terus bertambah akibat dari pernyataan Permadi Arya mengenai Sumatera Barat sebagai daerah atau orang bar bar tersebut.
Ucapan Abu Janda bukan sekadar pendapat, ini adalah penghinaan terhadap golongan penduduk yang dilindungi hukum. IKM menegaskan frasa ‘masyarakat Sumatera Barat adalah kaum barbar’ tidak dapat dikategorikan sebagai ekspresi kritik yang dilindungi kebebasan berpendapat. Pernyataan tersebut merupakan ujaran yang merendahkan dan mendiskriminasi satu kelompok masyarakat secara kolektif.
Atas dasar tersebut, IKM meyakini pernyataan dimaksud memenuhi unsur delik pada Pasal 242 KUHP, penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia. Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A UU ITE penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA.
Salah satu isu krusial yang menjadi pokok pembahasan dalam Klarifikasi Perkara hari ini adalah apakah penyebutan “Sumatera Barat atau Sumbar” dapat dikualifikasikan sebagai “golongan penduduk” dalam pengertian hukum pidana. IKM meyakini jawabannya adalah ya, mengingat Sumatera Barat merepresentasikan identitas etnis, budaya, dan demografis yang jelas serta teridentifikasi.
Klarifikasi Perkara yang berlangsung hari ini merupakan tahapan penting dalam proses konstruksi hukum perkara ini dan dipimpin langsung oleh AKBP Hidayat selaku Kepala Unit Subdit I Bareskrim Polri. Terdapat tiga isu pokok yang menjadi pembahasan utama, yakni status hukum frasa “Sumatera Barat atau Sumbar” sebagai golongan penduduk yang dilindungi dalam ketentuan pidana. Mekanisme pemeriksaan saksi yang secara langsung menyaksikan pernyataan yang disampaikan di wilayah Amerika Serikat. Konstruksi hukum yang akan dijadikan dasar dalam tahapan penyidikan lebih lanjut. IKM menyatakan bahwa proses hukum ini berjalan secara seksama, serius, dan terstruktur di bawah pengawasan penyidik yang tentu saja diharapkan profesional dan kompeten.
“Ini bukan dendam. Ini adalah penegakan martabat dan kepastian hukum. IKM menegaskan langkah hukum yang ditempuh sama sekali tidak dilatarbelakangi kepentingan politik maupun dendam pribadi. Organisasi ini bergerak atas dasar tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi kehormatan komunitas Minang dan seluruh masyarakat Sumatera Barat. Tidak ada satu pun kelompok masyarakat di Indonesia yang boleh dilecehkan, dihina, atau dilabeli secara semena-mena. Proses hukum ini diharapkan menjadi preseden penting bahwa ujaran kebencian berbasis identitas komunal tidak akan dibiarkan berlalu tanpa konsekuensi hukum yang nyata,” tegasnya.
IKM secara resmi mendorong Bareskrim Polri untuk segera menuntaskan konstruksi hukum pasca Klarifikasi Perkara dan menetapkan tersangka apabila seluruh unsur delik terpenuhi. Adapun komitmen IKM dalam proses ini meliputi, kooperatif penuh dalam setiap tahapan penyidikan, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang relevan. Mendorong transparansi dan akuntabilitas proses hukum kepada masyarakat luas. Berharap proses ini menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen masyarakat agar lebih bijak dalam berucap, terutama di ruang publik dan platform digital. Kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat dan perantau Minang di manapun berada IKM hadir, berdiri, dan berjuang untuk kehormatan bersama.
Abu Janda telah buka suara terkait dirinya dilaporkan ke polisi. Dia mengaku tidak menghina rakyat Sumbar. “Saya tidak menghina rakyat Sumbar,” kata Abu Janda seperti dikutip dari detik.com, Selasa (26/5). Diatak banyak mengomentari pelaporan terhadap dirinya. Dia merasa tidak menghina masyarakat Sumbar. “Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” katanya. (*)

0 Komentar