Penasihat Hukum Abdul Wahid: Tuntutan JPU KPK Tak Utuh, Fakta Persidangan Dipotong-potong


INDSATU  – Ketua Tim Penasihat Hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menghadirkan potret utuh dari rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan.


Menurut Kemal, tim pembela akan menjawab seluruh dalil jaksa melalui nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan dibacakan pada sidang 20 Juli 2026.


Ia menilai JPU hanya mengambil sebagian fakta persidangan, sementara sejumlah keterangan saksi yang dinilai menguntungkan terdakwa justru tidak diuraikan secara utuh.


"Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Itu semua akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi nanti," kata Kemal Shahab kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (9/7).


Kemal menegaskan, tuduhan adanya unsur pemaksaan sebagaimana didakwakan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti selama persidangan. Menurutnya, tidak ada satu pun saksi yang menerangkan adanya ancaman ataupun pemaksaan yang dilakukan Abdul Wahid.


Ia juga menyoroti frasa "satu matahari satu" yang menjadi perhatian jaksa. Menurutnya, kalimat tersebut tidak dapat dimaknai sebagai ancaman ataupun intimidasi.


"Kalau kalimat 'satu matahari satu' memang ada, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan soal evaluasi jabatan atau pergantian. Itu juga ditegaskan para saksi di persidangan," ujarnya.


Kemal turut mempertanyakan kredibilitas sejumlah kepala UPT yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa. Menurut dia, para saksi justru aktif mencari berbagai akses demi mempertahankan jabatan yang mereka emban.


"Bagaimana mungkin disebut berada dalam keadaan terpaksa, sementara mereka sendiri yang aktif mencari jalan untuk mempertahankan jabatan. Fakta itu menunjukkan tidak ada suasana pemaksaan," katanya.


Selain membantah unsur pemaksaan, Kemal juga menegaskan tidak terdapat bukti yang menunjukkan Abdul Wahid menerima uang sebagaimana didalilkan dalam tuntutan jaksa.


Ia mengatakan, tidak satu pun alat bukti yang membuktikan uang sebesar Rp950 juta maupun Rp450 juta pernah diterima Abdul Wahid, baik secara langsung maupun melalui Marjani.


"Satu perak pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui Marjani. Itu hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa didukung alat bukti lain," tegasnya.


Mengenai dugaan penyerahan uang Rp200 juta melalui Dahri, Kemal menyebut kliennya justru mengambil langkah tegas begitu mengetahui adanya dugaan pungutan liar.


Menurutnya, Abdul Wahid telah lebih dahulu mengingatkan melalui pesan pribadi agar tidak terjadi pungutan liar. Setelah mengetahui adanya dugaan pelanggaran, Abdul Wahid meminta Sekretaris Daerah mengambil tindakan terhadap pejabat yang bersangkutan sesuai kewenangannya.


Kemal juga membantah anggapan jaksa terkait tidak dilaksanakannya proses review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Menurut dia, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran hanya mengatur tugas APIP pada tahap monitoring dan evaluasi, bukan review.


"Semua saksi dan ahli menerangkan bahwa review berbeda dengan monitoring dan evaluasi. Dalam pergeseran anggaran, tugas APIP hanya monitoring dan evaluasi, sehingga tidak ada kewajiban melakukan review," katanya.


Ia juga memastikan pengangkatan Dani Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur tidak bertentangan dengan ketentuan kepegawaian karena status tenaga ahli berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN).


Seluruh bantahan terhadap tuntutan jaksa, kata Kemal, akan diuraikan secara rinci dalam pleidoi agar majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai fakta-fakta yang terungkap sepanjang persidangan.


Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.


Jaksa menyatakan Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.(*)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra