Ini 3 Alasan MK Tidak Bisa Mendiskualifikasi Gibran Dari Jabatan Wapres, Meski Tidak Memiliki Ijazah SMA



INDSATU - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden meskipun tidak ditemukan memiliki ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.


Berdasarkan putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 (Perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026), berikut 3 alasan utama mengapa MK tidak bisa Mendiskualifikasi Gibran dari Jabatan Wapres, Meski Gibran Tidak Memiliki Ijazah SMA.


1. Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing).


MK memutuskan bahwa para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan sejumlah tokoh) bukan merupakan pasangan calon peserta Pilpres 2024, sehingga tidak memenuhi syarat hukum untuk menggugat hasil atau proses pencalonan tersebut.


2. Status Calon Telah Berakhir.


MK menilai Gibran secara faktual tidak lagi menyandang status sebagai "calon" wakil presiden.


Status pencalonan tersebut resmi berakhir dan gugur demi hukum setelah yang bersangkutan dilantik dan disumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, yang sekaligus menandai berakhirnya seluruh tahapan Pilpres 2024.


3. Bukan Wewenang PHPU untuk Membatalkan Jabatan Definitif.


Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mencabut mandat jabatan yang sudah dilantik secara konstitusional, karena ruang lingkup pengujiannya terbatas pada tahapan dan hasil pemilu yang sedang disengketakan oleh pihak yang berwenang.(*)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra