Mahfud MD Sebut, Kasus Gibran Bisa Lanjut Ke Jalur Pidana


INDSATU - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, turut menanggapi putusan MK mengenai gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan atau ijazah Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.


Mahfud menilai putusan MK tersebut memang bersifat final di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Namun, menurut dia, keputusan itu tidak serta-merta menghentikan kemungkinan adanya proses hukum melalui jalur lain.


Ia menjelaskan, MK tidak menerima permohonan tersebut karena terdapat persoalan dari sisi formal. Beberapa di antaranya berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing pemohon, tenggat waktu pengajuan, serta kewenangan MK dalam menangani perkara tersebut.


"Setelah melewati tiga hari, yang punya legal standing pun kan sudah bubar," kata Mahfud MD.


Mahfud juga menyoroti posisi Gibran yang saat ini sudah berbeda dengan ketika gugatan diajukan. Gibran bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, melainkan telah menjabat sebagai Wakil Presiden.


"Gibran juga bukan lagi calon, sudah wapres. Kenapa digugat?" ujarnya.


Dengan kondisi tersebut, Mahfud mengatakan persoalan mengenai kedudukan hukum, waktu pengajuan, dan kewenangan menjadi faktor yang membuat perkara tersebut tidak lagi dapat diperiksa lebih jauh oleh MK.


"Dari sudut legal standing dan waktu serta kewenangan, materinya itu sudah bukan urusan MK," katanya.


Meski demikian, Mahfud menilai hakim konstitusi sebenarnya memiliki ruang untuk mengambil keputusan yang lebih jauh dalam perkara tersebut.


Menurutnya, substansi persoalan yang dipersoalkan pemohon sebenarnya sudah terlihat dalam perkara.


Mahfud menduga MK memilih tidak masuk terlalu dalam ke pokok perkara karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang memenuhi syarat.


"Kalau hakimnya berani, berani kreatif, mestinya bisa. Kan bisa saja diberi putusan deklaratur," ujarnya.


"Putusan deklaraturnya sudah ada, tersembunyi. MK tidak menemukan ijazah," kata dia.


Dengan demikian, secara formal, MK tidak memberikan penilaian mengenai sah atau tidaknya ijazah yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut.


Meski memberikan pandangan kritis, Mahfud tetap menegaskan bahwa putusan hakim konstitusi harus dihormati.


"Kita hormati putusan hakim," ujarnya.


Ia mengatakan ketidakpuasan terhadap putusan MK masih dapat disalurkan melalui mekanisme hukum lainnya.


Apabila nantinya terdapat bukti mengenai dugaan pemalsuan, misalnya, persoalan tersebut dapat diproses melalui jalur pidana dan tidak harus berkaitan langsung dengan perkara sengketa hasil pemilu di MK.


Mahfud kemudian mengingat salah satu perkara yang pernah ditanganinya ketika masih menjadi hakim konstitusi, yakni sengketa Pilgub Bengkulu. Dalam perkara tersebut, kemenangan pasangan calon tetap dinyatakan sah, sementara dugaan tindak pidana yang menyertainya dapat diproses melalui mekanisme hukum yang berbeda.


"Kemenangan sebagai gubernur itu tetap sah. Meskipun dia diduga melakukan itu, itu tidak ada hubungannya dengan pemilu," kata Mahfud.


"Pemilunya menang, tapi pidananya jalan," ujarnya menambahkan.


Selain jalur pidana, Mahfud menyebut terdapat kemungkinan penggunaan jalur hukum administrasi maupun mekanisme disiplin terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.


Ia juga menyinggung penyelenggara pemilu, termasuk KPU. Menurut Mahfud, lembaga tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban apabila nantinya terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum secara sengaja.


"Bisa muncul hukum administrasi, hukum disiplin pegawai, bagi yang melakukan itu," kata Mahfud.


Mahfud menambahkan, apabila persoalan mengenai dugaan pelanggaran tersebut dibawa ke ranah hukum di luar MK, kepolisian menjadi salah satu institusi yang dapat menangani proses awalnya.


"Kalau sudah menyangkut hukum lain di luar itu, yang menangani pertama kan polisi," ujarnya.


Sebelumnya, MK menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftar sebagai calon pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.


Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.


Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno pengucapan putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Oktober 2026.


"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar MK.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra