INDSATU - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menceritakan awal ketika dirinya mengetahui soal sebenarnya memiliki ijazah S1 palsu oleh penipu Roy Suryo .
Jokowi mengatakan bahwa awal mula adanya tudingan ijazah palsu itu ketika dia ditunjukan bukti video ajudannya ketika berada di dalam mobil pada Maret 2025.
Hal itu dikatakan Jokowi saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan penipu Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Kamis (5/11/2026).
Pernyataan itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum bertanya kepada Jokowi terkait masalah hukum apa yang sebenarnya dia laporkan pada saat itu.
Jadi pada tanggal 20 Maret dalam perjalanan di dalam mobil di sekitar Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, saya ditunjukan ajudan saya video dan unggahan yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu, Yang Mulia, kata Jokowi di ruang sidang.
Baca juga: Jokowi Pamerkan Ijazah SD hingga S1 di Sidang Roy Suryo, Pengunjung Heboh karena Tak Terlihat Jelas
Jokowi kemudian menerangkan, setelah melihat video itu, dia memerintahkan ajudannya untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya sambil mengundang mereka datang ke kediamannya di Solo, Jawa Tengah.
"Kemudian kami berdiskusi mengenai tuduhan ijazah palsu ini. Dan juga saya meminta untuk menyiapkan bukti-bukti yang nantinya kuat," jelas Jokowi .
Mengenai hal ini, Jokowi menuturkan bahwasanya dirinya telah mengetahui adanya tudingan ijazah palsu itu jauh sebelum ditunjukan oleh ajudannya pada tahun 2020 silam.
Namun lambat laun dikatakan Jokowi bahwa tuduhannya itu semakin menjadi terutama pada tahun 2024 dan 2025 ketika dirinya ditunjukan bukti video oleh ajudannya.
“Saya menganggap apa yang ditunjukkan oleh ajudan saya itu juga sudah kebablasan sehingga saya berinisiatif berkonsultasi dengan penasihat hukum dan di situ ditunjukkan kepada saya dua video dan satu unggahan di x yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu tersebut,” ucap Jokowi .
“Saat melapor, apakah ada akun milik dari perbuatan yang mana didakwakan akun yang saudara Saksi laporkan?,” cecar Jaksa.
"Kalau akun bukan Yang Mulia, tapi ee yang saya lihat sudah lebih dari 2 tahun, baik itu di TV, di INews, di Rakyat Bersuara, lalu di tv one, lalu di sentana TV, lalu di Abraham Samad Speak Up, lalu di Facebook, lalu juga di X, kemudian juga di YouTube hampir semuanya isinya ijazah palsu tersebut, Yang Mulia. Jadi tidak spesifik akun Yang juga berterima kasih kepada Bapak Roy Suryo . Tapi di dalam acara-acara talk show di Sentana TV, di Abraham Samad Speak Sampai itu beliau selalu hadir sebagai narasumber,” jelas Jokowi .
Dakwaan Jaksa
Sebagai informasi dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo melakukan penyerangan terhadap kehormatan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) melalui sarana teknologi informasi tanpa dapat membuktikannya.
Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo terkait polemik ijazah palsu Jokowi , di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Kamis (17/9/2026).
"Yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dilakukan dengan sarana teknologi informasi," ucap jaksa, dalam persidangan, Kamis.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sidang agenda pembacaan dakwaan untuk Roy Suryo dibuka majelis hakim sekitar pukul 11.00 WIB.
Roy Suryo hadir langsung mengenakan setelan jas hitam. Ia didampingi tim penasihat hukumnya, yang satu di antaranya ialah pakar hukum Refly Harun.
Pakar telematika Roy Suryo duduk di kursi pesakitan di hadapan majelis hakim.
Sedangkan di sebelah kanan Roy merupakan meja untuk jajaran jaksa penuntu umum.
Sementara itu, ruang sidang utama dipenuhi para pengunjung sidang. Mereka memenuhi sekitar 20 bangku panjang yang disediakan pihak pengadilan.
Dalam persidangan, jaksa menyampaikan, penyerangan kehormatan atau nama baik yang dilakukan Roy Suryo terhadap Jokowi berawal pada 26 Maret 2025, ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah pertama kali memberitahukan dan memperlihatkan adanya tiga unggahan di media sosial terdiri dari dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial "X" yang menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi, yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ljazah Strata Satu (S-1) Jokowi adalah palsu.
Secara rinci, jaksa menjelaskan, unggahan-unggahan tersebut, antara lain yakni pada media sosial YouTube dengan akun @edysujanachannel berjudul Konsisten TPUA Pengungkapan ljazah Palsu tertanggal 22 Januari 2025.
Kemudian, akun YouTube @baligeacademy8116 berjudul ljazah Palsu Joko Widodo Berdasarkan Analisa Jenis Font dan Operating System tertanggal 10 Maret 2025.
Selanjutnya, akun X @doktertifa berjudul, Era Al Segala ljazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik, tertanggal 20 Maret 2025
Setelah melihat ketiga unggahan tersebut, kata jaksa, Jokowi meminta Syarif Muhammad Fitriansyah untuk menghubungi Tim Penasihat Hukum-nya agar mengumpulkan unggahan-unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi terkait tuduhan ijazah S-1 palsu.
Jaksa melanjutkan, di sela-sela pengumpulan unduhan-unduhan tersebut dilakukan, pada tanggal 14 April 2025, kuasa hukum Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ljazah S1 palsu Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan.
"Ijazah S-1 saksi Ir. H. Joko Widodo ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada sebagai Instansi yang berwenang," kata jaksa.
Menurut jaksa, pada tanggal 15 April 2025, bertempat di Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada, yaitu Prof. Wening Udasmoro melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyatakan saksi Ir. H. Joko Widodo tercatat dari awal sampai akhir melakukan Tridharma Perguruan Tinggi di Universitas Gadjah Mada.
"Saksi Ir. Haji Joko Widodo lulus pada tanggal 5 November 1985 sesuai dengan bukti-bukti surat dan dokumen pada Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ungkap jaksa.
Selanjutnya, jaksa juga menyampaikan, pada periode 22 April 2025 hingga 21 Mei 2025, Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan media sosial lainnya kepada Jokowi yang menyerang kehormatan serta menuduh ijazah S1 Jokowi palsu. Jaksa kemudian memaparkan rincian 28 unggahan tersebut di dalam surat dakwaan.
"Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Ir. H. Joko Widodo tersebut, terdapat tujuh unggahan media sosial berisikan perbuatan Terdakwa (Roy Suryo) yang pada pokoknya menuduhkan ljazah S-1 saksi Ir. H. Joko Widodo adalah palsu," ucap jaksa.
Jaksa menyampaikan, akibat perbuatan Terdakwa Roy Suryo tersebut, Jokowi mengalami kerugian immateriil.
"Yaitu tercemarnya nama baik saksi Ir. H. Joko Widodo secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang Ikut menuduh saksi Ir. H. Joko Widodo telah menggunakan ljazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa.
Jaksa menambahkan, tuduhan ljazah S-1 palsu yang disampaikan oleh Terdakwa Roy Suryo di beberapa siniar (podcast) dan talk show diunggah melalui sarana teknologi informasi, yaitu media sosial Youtube sehingga telah diketahui umum.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan ijazah S-1 yang dianalisis oleh Roy menggunakan metode error level analysis (ELA) bukan bersumber dari pemilik sah ijazah, yakni Jokowi.
Menurut jaksa, Roy juga tidak melakukan verifikasi atau meminta izin ke Jokowi untuk menyebarkan dokumen.
"Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir. H. Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak," jelas jaksa.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

0 Komentar