Kubu Roy Suryo: Sejarah Baru, Mantan Presiden Hadiri Sidang karena Laporan di Kepolisian



INDSATU  - Abdul Gafur Sangadji , anggota tim kuasa hukum Roy Suryo , menganggap sidang kasus pencemaran nama baik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu yang digelar hari ini, Kamis (5/11/2026), sebagai sejarah baru.


Dalam sidang ini, Jokowi hadir langsung sebagai saksi pelapor. Adapun Gafur sempat meminta izin kepada hakim untuk menyampaikan beberapa hal sebelum sidang dimulai.


“Mari sama-sama kita sepakati, jaksa penuntut umum (JPU) dan kami tim penasihat hukum, kita jaga konferensi ini. Selama konferensi berlangsung, mari kita jaga marwahnya karena sekali lagi yang hadir kali ini adalah mantan Presiden Republik Indonesia,” kata Gafur di ruang sidang.


Menurutnya, kehadiran Jokowi dalam sidang merupakan peristiwa baru dalam peradilan di Indonesia.


“Ini akan menjadi sejarah peradilan karena untuk pertama kalinya, seorang pelapor, mantan Presiden, hadir karena laporan di kepolisian dan kemudian dikonstruksikan oleh jaksa penuntut umum.”


Hakim sempat meminta Gafur untuk berhenti berbicara karena sudah memberikan cukup waktu. Namun, Gafur memilih melanjutkannya.


“Sebentar, Yang Mulia,” kata Gafur meminta izin.


“Kemudian yang kedua, saya ingin penandatanganan apa yang disampaikan oleh JPU. Kami lihat di dalam konferensi ini ada beberapa Saksi yang sudah pernah diperiksa di BAP (berita acara pemeriksaan). Berarti dalam konferensi berikutnya tidak akan dimintai keterangan sebagai Saksi.”


Dakwaan Roy Suryo

Roy Suryo didakwa telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi .


Jaksa menilai Roy Suryo telah menyerang Jokowi dengan menyebut ijazah UGM Jokowi palsu.


Ia juga didakwa telah menyebarkan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan melalui informasi teknologi.


“Yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal itu diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang disodorkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan itu bertentangan dengan yang diketahuinya, dilakukan dengan sarana teknologi informasi,” ujar jaksa dalam sidang yang digelar pada 17 September 2026 lalu.


Jaksa menyebut kronologi kasus ini berawal pada 26 Maret 2025 lalu ketika Saksi sekaligus ajudan Jokowi Syarif Muhammad Fitriansyah menampilkan tiga unggahan media sosial yang dinilai menyerang atasannya atas tudingan ijazah palsu.


Setelah itu, Jokowi meminta Syarif menghubungi tim hukum untuk mengumpulkan unggahan-unggahan itu.


Kemudian kuasa hukum Jokowi mengadakan konferensi pers untuk menanggapi unggahan dari Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.


Selanjutnya, pada 15 April 2026, pihak UGM juga melakukan konferensi pers yang intinya menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai lulusan UGM.


Meski sudah ada bantahan, Syarif lantas menemukan lagi unggahan di media sosial yang menuduh ijazah Jokowi adalah palsu. Total ada 28 unggahan yang ditemukan Syarif.


Di mana tujuh di antaranya berisi terkait pernyataan Roy Suryo yang menuduh ijazah Jokowi adalah palsu.


"Jangankan bisa dibaca, udah kayak maaf ini udah kayak kotoran-kotoran burung ala yang jatuh itu, pecah-pecah, berantakan. Yang begitu berantakan. Ini ilmiah Iho nih, seratus persen ilmiah ini. Kalau berantakan berarti itu sudah ada retouch gitu lho. Makanya kan banyak juga tuh pak yang sebenarnya menduga, ini kok fotonya kayak di atas capnya ya gitu ya," kata jaksa menirukan pernyataan Roy Suryo.


Jaksa juga mendakwa Roy secara sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.


Roy, kata jaksa, memang berniat untuk melakukannya dengan tujuan agar dokumen elektronik itu seolah-olah autentik.


"Tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut, sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh Terdakwa dilakukan secara tanpa hak," ujar jaksa.


Roy pun didakwa telah melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Lalu, di dalam dakwaan subsider, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)



Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra