Dalam penjelsan Beliau kepada awak Media Sinar Pagi Pak Faisol menyatakan bahwa seluruh proses hukum terkait perkara tambang ilegal masih berjalan aktif sesuai Lapora Polisi Nomor LP / A / 3 / 2025 / SPKT /Polres Padang Pariaman / Polda Sumbar tanggal 14 Maret 2025.tidak ada barang bukti yang raib atau di hilangkan seperti di beritakan,semua tindakan Penyidik telah dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum.
Selaku Kapolres Padang Pariaman lanjut Beliau sangat menyayangkan pemberitaan sepihak yang tidak mencerminkan fakta hukum .semua barang bukti telah disita secara sah dan telah mendapatkan ketetapan darin pengadilan sebagai barang bukti Nomor 99 / Pid.Sus.sita / 2025 /PN Pmndan proses penyidikan terhadap terduga pelaku BS alias BP masih berjalan intensif tegas Beliau.terhadap media online yang menyudutkan Kapolda khususnya Kapolres Padang Pariaman Pak Faisol mengatakan kami khususnya Saya Sendiri selakun Kapolres berteman dngan semua para wartawan saya tidak tau tujuan teman2 saya yang membuat statment. Kami bertanya apakah ada langkah hukum yang di lakukan Polres Padang Pariaman terhadap berita yang berkembang di salah satu Media Online tersebut beliau hanya tersenyum.
Dengan adanya berita yang menyudutkan diri nya sendiri selaku Kapolres Padang pariaman beliau tetap tenang dan terlihat tidak ada rasa dendam sedikitpun dari wajah beliau malahan waktu di tanya apakah beliau akan melakuan langkah hukum terkait pemberitaan tersebut beliau hanya menjawab dengan “Tersenyum “.kita seharusnya selaku awak media supaya sebelum membuat pemberitaan supaya croschek kebenarannya apalagi menyangkut instuti karena kita wartawan fungsi sebagai kontrol sosial bukan sebagai orang yang memutuskan hukuman.karena dengan bukti yang belum valid itu bisa mengakibatkan kerugian terhadap diri sendiri.jangan bilang anda tidak tau karena saya sudah memberitahu.(Jr/Red/YN )

0 Komentar