Ada Isu Kapolres Ikut Kena OTT KPK di Sumut, Budi Menjawab Begini



INDSATU -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada kapolres yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah di Sumatera Utara (Sumut) pada 26 Juni 2025.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tim dari lembaganya hanya menangkap tujuh orang ketika itu.


Dia menjelaskan bahwa lima dari tujuh orang itu kemudian ditetapkan jadi tersangka, sedangkan dua lainnya, yakni aparatur sipil negara (ASN) berinisial RY serta staf tersangka KIR berinisial TAU.


"RY dan TAU statusnya sebagai saksi, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Minggu (6/7/2025).


Budi menyampaikan pernyataan itu guna merespons isu yang mengatakan ada kapolres yang ditangkap dalam OTT KPK di Sumut.


Menurut Budi, mulanya KPK pada tahap pertama menangkap HEL, RES, KIR, dan RAY, RY dan TAU.


Mereka kemudian dibawa ke Jakarta pada Jumat (27/6) malam, dan Sabtu (28/6) dini hari.


Pada tahap kedua, KPK menangkap TOP, dan membawanya ke Jakarta pada Sabtu (28/6) pagi.


KPK kemudian menetapkan HEL, RES, KIR, RAY, dan TOP sebagai tersangka.


Sebelumnya, Pada 26 Juni 2025, KPK melakukan OTT terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.


Selanjutnya pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).


Klaster pertama OTT KPK berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp 231,8 miliar.


Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.(ant/jpnn).


Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra