Komisaris PT PAL Ditahan Terkait Korupsi Kredit Bank BUMN Rp 105 Miliar



INDSATU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan BK, Komisaris PT PAL, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh bank BUMN kepada PT Prosympac Agro Lestari pada tahun 2018-2019. 


Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T South, mengungkapkan bahwa penahanan tersebut dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup dan sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.


"Benar, kita lakukan penahanan terhadap BK, Komisaris dari PT PAL," kata Nophy saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat pada Selasa (22/7/2025).


Nophy menjelaskan bahwa penyidik melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 yang diterbitkan pada 22 Juli 2025.


Dalam perkara ini, BK ditetapkan sebagai tersangka dan berperan sebagai pemegang saham yang mengetahui serta terlibat dalam proses pemberian fasilitas kredit, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 105 miliar.


BK akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA Jambi selama 20 hari ke depan, mulai dari 22 Juli hingga 10 Agustus 2025.


Tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU No.20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sebagai alternatif, BK juga dapat dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.


Nophy menambahkan bahwa penahanan BK merupakan pengembangan dari kegiatan sebelumnya, di mana penyidik telah menahan tiga orang tersangka lainnya, yakni WE, VG, dan RG.


Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan modus operandi secara bersama-sama dengan memanipulasi data atau dokumen yang diperlukan untuk pengajuan fasilitas kredit, serta menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga mengakibatkan kerugian negara (*)

 

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra