INDSATU - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada tenor yang ditetapkan pemerintah setelah menyalurkan dana kas negara sebesar Rp 200 triliun ke bank himpunan bank-bank milik negara (himbara).
Tenor merupakan jangka waktu yang disepakati antara bank dan nasabah untuk pelunasan suatu pinjaman atau kredit terhitung sejak dana dicairkan hingga jatuh tempo.
Purbaya bilang, jangka waktu penempatan dana ke lima bank himpunan bank milik negara (himbara) itu sesuai dengan keputusannya.
"Jadi ini kan nggak ada term ya sebetulnya, yang kemarin dia bilang 6 bulan itu salah, anak buah saya salah nulis," ujar Purbaya di Istana Negara, Senin (15/9/2025).
"Pada dasarnya seperti itu saja, seperti saya naruh uang di bank, suka-suka saya sampai kapan. Mutar di situ, supaya mutar di perekonomian," sambungnya.
Purbaya menyatakan, pemerintah masih memiliki dana lebih meskipun Rp 200 triliun telah dicairkan ke lima bank himbara. Sehingga, keputusan ini diyakini tidak akan menganggu kondisi ekonomi Indonesia.
"Saya bisa hitung bahwa biasanya uang pemerintah yang disimpan di bank sentral itu lebih di atas itu. Jadi kalau Rp 200 triliun saja tidak akan menganggu kondisi saya," ungkapnya.(*)

0 Komentar