Kejutan di Polda! Roy Suryo Cs Surati Irwasum Polri Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan Total


INDSATU  - Pengacara Roy Suryo cs, Refly Harun menyebut kliennya telah menyurati Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Wahyu Widada untuk menghentikan penyidikan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang kini masih dilakukan di Polda Metro Jaya.


Refly menegaskan permintaan ini berkaca dari keterangan dua saksi ahli yakni mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, dan mantan Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin.


Diketahui, Oegroseno dan Din Syamsudin diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (12/2/2026). Adapun mereka sebagai saksi ahli hukum acara pidana.


Refly, mengutip dari pernyataan Oegroseno, mengatakan bahwa penghentian penyidikan terhadap Roy Suryo cs harus dilakukan berkaca dari tindakan serupa yang dilakukan kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.


Eggi dan Damai sebenarnya sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi.


Namun, status mereka kemudian dicabut oleh Polda Metro Jaya pada 13 Januari 2026 setelah adanya permintaan keadilan restoratif atau restorative justice.


Setelah itu, Jokowi disebut mencabut laporan khusus terhadap Eggi dan Damai.


Refly mengatakan, langkah semacam itu seharusnya juga dilakukan terhadap kliennya karena laporan dari Jokowi mencakup pelaporan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, bukan hanya terhadap Eggi serta Damai.


"Oegroseno mengatakan bahwa dengan dicabutnya laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, seharusnya satu laporan yang bundling itu gugur semua. Karena ini dalam satu LP (laporan polisi) satu nomor, kalau dicabut satu ya cabut semua," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).


Sementara, mengacu pernyataan Din Syamsudin, bahwa penghentian penyidikan terhadap Roy Suryo cs dilakukan karena belum ada putusan resmi dari pengadilan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu.


Refly mengatakan, jika nantinya akhirnya keputusan pengadilan menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli, maka barulah mantan Wali Kota Solo itu bisa melaporkan Roy Suryo cs terkait pencemaran nama baik atau fitnah.


"Kalau Din Syamsudin sebagai peneliti, pakar, dan ahli, ya seharusnya diselesaikan dulu kasus ijazah palsunya ini, apakah ijazahnya palsu atau tidak dan itu metode ilmiah kan dan lalu bergerak kepada (laporan) pencemaran nama baik, fitnah, dan lain sebagainya."


"Kalau memang asli ada konsekuensi, kalau palsu bagaimana? Orang sudah diproses lama-lama, tenaga, dan biaya. Sudah hampir satu tahun Mas Roy tidak bisa bekerja dengan baik," jelasnya.(*)


Sumber  : Tribunnews.com


Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra