DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Hasil Evaluasi Kemendagri RI




INDSATU  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok mengesahkan Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Solok, Arosuka, Senin (13/7/2026).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Mukhlis, serta dihadiri Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, anggota DPRD, kepala OPD, staf ahli bupati, para asisten, camat, serta undangan lainnya.

Agenda rapat meliputi penyampaian laporan hasil pembahasan perubahan atas Perda Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Solok.

Ketua DPRD Ivoni Munir menyampaikan bahwa rapat paripurna bersifat terbuka untuk umum dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Tertib DPRD Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2025.

Setelah rapat dibuka, laporan hasil pembahasan Ranperda disampaikan oleh juru bicara DPRD, Endang Fitri Ayu Karlina, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Solok.

Dalam laporannya, Endang menjelaskan bahwa perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Nomor 900.1.13.1/3497/Keuda tanggal 22 Juni 2026.

Evaluasi tersebut memuat sejumlah penyempurnaan materi muatan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengatakan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Solok melalui Bapemperda telah melakukan pembahasan secara seksama, intensif, dan komprehensif dengan mengacu pada seluruh catatan hasil evaluasi Kemendagri RI.

Selain memaparkan latar belakang perubahan perda, Endang juga menyampaikan secara rinci struktur laporan yang meliputi pelaksanaan kegiatan, peserta rapat, hasil pembahasan, kesimpulan hingga penutup. Di akhir penyampaiannya, ia mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai juru bicara DPRD dalam rapat paripurna tersebut.

Usai penyampaian laporan, Ketua DPRD Ivoni Munir meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir terkait penetapan Ranperda menjadi Perda. Seluruh anggota yang hadir secara bulat menyatakan setuju, sehingga Ranperda resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Solok, Drs. Muhammad Al-Fajri, MM, membacakan Surat Keputusan DPRD dan berita acara penetapan Perda yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Solok, disaksikan unsur Forkopimda dan seluruh peserta rapat.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Solok, khususnya Bapemperda, serta seluruh pihak yang telah mencurahkan perhatian, waktu, tenaga, dan pemikiran dalam pembahasan Ranperda tersebut.
Menurutnya, pengesahan perubahan Perda ini merupakan wujud kemitraan yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi demi kepentingan masyarakat Kabupaten Solok.

Bupati juga menegaskan bahwa perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan langkah strategis sebagai tindak lanjut evaluasi Kemendagri RI bersama Kementerian Keuangan RI. Penyempurnaan tersebut bertujuan agar substansi perda semakin selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dengan disahkannya perubahan perda ini, diharapkan tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Solok menjadi semakin adaptif, akuntabel, transparan, memberikan kepastian hukum, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah di masa mendatang.

Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir dan berpartisipasi dalam jalannya sidang, sekaligus menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan selama pelaksanaan rapat berlangsung. (Abdi/indsatu)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra