Jokowi Siap Hadiri Sidang Ijazah Seperti Permintaan Dokter Tifa dan Roy Suryo, tapi Tidak Setiap Hari



INDSATU - Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa kliennya siap hadir di persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu, jika dipanggil oleh majelis hakim.


Anggota tim penasihat hukum Jokowi, Firmanto Laksana, menyampaikan bahwa kehadiran Jokowi tidak bersifat wajib di setiap agenda sidang.


"Kalau bicara masalah Pak Jokowi akan hadir, bilamana diundang, beliau hadir. Akan hadir pasti seperti itu," kata Firmanto Laksana, dikutip dari tayangan program Bola Liar di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (5/7/2026).


"Kalau intens kan enggak akan seperti itu. Buat apa dia (Jokowi) intens? Enggak mungkin juga dia tiap hari hadir," ujarnya.


Firmanto menegaskan, Jokowi siap menunjukkan dokumen pendidikan bila diminta dalam proses pembuktian di persidangan.


"Dan tentu Bapak (Jokowi) akan hadir dalam rangka menyampaikan ijazahnya juga," katanya.


Ia menjelaskan ijazah SMA dan ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Jokowi saat ini berada di Kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum. Bahkan, menurutnya, tidak menutup kemungkinan ijazah SD dan SMP juga akan ditampilkan untuk melengkapi pembuktian.


"Yang harus dibahas adalah ketika dikatakan ijazah itu palsu, maka pihak yang menyatakan harus membuktikan kepalsuannya. Kami berharap semua pihak tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.


Sebelumnya, persidangan perdana Dokter Tifa telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026). Jaksa menyebut Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 1980 dan lulus pada 1985, dengan hasil uji laboratorium yang menyatakan ijazah tersebut identik.


Di sisi lain, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara serupa.


Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyebut gugatan tersebut berfokus pada penerapan pasal ITE yang digunakan dalam perkara.


"Kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti, karena terlalu sumir," kata Refly.


Sidang praperadilan Roy Suryo dijadwalkan berlanjut dengan agenda putusan pada 7 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Sumber  : Tribunnews/Dok. PSI

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra