PERADI DPC Padang Gelar Sharing Session, Bahas Format Ideal Organisasi Advokat Pasca Putusan MK No. 126/PUU-XXIV/2026


INDSATU  - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang menggelar sharing session bertajuk Format Ideal Organisasi Advokat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.


 126/PUU-XXIV/2026 pada Jumat, 10 Juli 2026, pukul 14.00-16.00 WIB, di Permindo Coffee & Eatery, Jalan Permindo No. 61, Padang. 

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D., dan dipandu oleh moderator Wakil Ketua DPC Peradi Padang, Yunizal Chaniago, S.H. 

Dua narasumber tampil dalam diskusi tersebut, yakni Sudi Prayitno, S.H., LL.M., yang menjabat Dewan Penasehat DPC Peradi Padang, serta Hariyanto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. 

Dalam pemaparannya, Hariyanto menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan profesi advokat.


 Ia mengingatkan bahwa organisasi yang lemah dalam menjaga integritas anggotanya berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat yang dilayani oleh para advokat.

Hariyanto memaparkan sedikitnya enam poin penting yang termuat dalam putusan MK No. 126 Tahun 2026, yaitu upaya memperbaiki kelembagaan organisasi advokat, penegasan fungsi organisasi sebagai regulator, bentuk kelembagaan regulator itu sendiri, hubungan antara organisasi advokat dengan regulator, serta mekanisme pertanggungjawabannya.


 Ia juga menyinggung putusan MK No. 101 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa proses penyumpahan advokat tidak boleh dikaitkan dengan keanggotaan organisasi tertentu.


 Menurutnya, hingga kini hanya Peradi yang memiliki kewenangan eksklusif berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sementara organisasi advokat lain berstatus sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang tunduk pada aturan keormasan. 

Ia mengutip Pasal 28 ayat (1) UU Advokat yang menegaskan bahwa organisasi advokat adalah satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri, dibentuk untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.


Sementara itu, Sudi Prayitno menyoroti ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, yang menurutnya menegaskan bahwa pengangkatan advokat merupakan kewenangan organisasi advokat dan harus dilakukan lebih dulu sebelum proses penyumpahan. 


“Apabila seseorang tidak pernah diangkat, maka tidak mungkin ia disumpah sebagai advokat” ujarnya, seraya menambahkan bahwa Pasal 4 UU Advokat mengatur lebih lanjut soal mekanisme persumpahan tersebut.


Kedua narasumber sependapat bahwa putusan MK No. 126/PUU-XXIV/2026 tidak mewajibkan penerapan sistem single bar (organisasi advokat tunggal) maupun multibar (organisasi advokat jamak). 


MK, menurut mereka, hanya menghendaki agar sistem yang dipilih (baik single bar maupun multibar) dibentuk secara sederhana, dengan keputusan akhir diserahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang. Sudi Prayitno memaparkan, dari sisi historis, Peradi sesungguhnya sudah dapat dikatakan berwatak multibar karena dibentuk dari delapan organisasi advokat pada 2024. 


Ia menelusuri jejak sejarah organisasi advokat di Indonesia, mulai dari Persatuan Advokat Indonesia (PAI) pada 1963, Peradin, hingga pembentukan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) atas permintaan pemerintah sebagai organisasi tunggal, yang belakangan justru memunculkan berbagai organisasi advokat baru sebelum UU Advokat 2003 disahkan. 


Ia menilai persoalan mendasar yang belum terselesaikan adalah bahwa UU Advokat tidak pernah secara tegas mengatur nasib delapan organisasi pembentuk Peradi, sebab kedelapan organisasi tersebut pada kenyataannya tidak pernah melebur sepenuhnya.


Sebagai jalan tengah, mengemuka usulan agar organisasi advokat multibar di Indonesia dibentuk dalam model federasi, mengacu pada sistem federasi advokat yang dianut Jepang.


 Dalam model ini, tiap organisasi anggota federasi tetap memiliki keterwakilan, dengan mekanisme pengawasan menyerupai lembaga ombudsman, sementara Dewan Pimpinan


Cabang (DPC) berperan sebagai representasi di tingkat daerah. 


Tugas dan kewenangan federasi tersebut diusulkan tetap berada di bawah tanggung jawab Peradi. 


Narasumber lain dalam rangkaian diskusi turut menegaskan bahwa model single bar sederhana masih menjadi pola yang dianut mayoritas negara dalam tata kelola advokat, sembari mengingatkan bahwa profesionalitas dan integritas tetap menjadi syarat mutlak dalam menjalankan profesi, apa pun bentuk organisasi yang nantinya dipilih.


Diskusi turut diwarnai sesi tanya jawab yang cukup interaktif dari peserta. 

Salah satu pertanyaan yang mengemuka menyoroti status perlindungan hak cipta atas logo dan nama Peradi, yang menurut narasumber sebagian besar elemen sudah didaftarkan, kecuali nama “Peradi” yang masih dalam proses pendaftaran.


 Pertanyaan lain menyoroti peran signifikan DPC dalam mendukung kerja-kerja DPN, serta perkembangan status hukum beberapa organisasi advokat lain di luar Peradi.


Sharing session ini merupakan bagian dari upaya DPC Peradi Padang untuk terus memperbarui pemahaman anggotanya terhadap perkembangan regulasi organisasi advokat, khususnya pasca terbitnya putusan MK No. 126/PUU-XXIV/2026. 


Ke depan, arah final penataan kelembagaan advokat (apakah akan mengarah ke single bar, multibar, atau model federasi) masih akan sangat bergantung pada pembahasan di tingkat pembentuk undang-undang.(*)


Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra