INDSATU - Satria Juhanda Putra alias Wanda (26), terpidana m4ti kasus pembv*nuhan berantai dan mutilasi s4*dis terhadap tiga orang perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, resmi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Padang (Lapas Muaro Padang). Pemindahan tersebut dilakukan pada Senin sore (13/7/2026).
Sebelumnya, Wanda telah divonis hukuman m4*ti oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa, 2 Juni 2026. Ia dipindahkan ke Lapas Muaro Padang untuk menjalani masa penahanan sembari menunggu proses hukum inkrah atau eksekusi lebih lanjut.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Lapas Kelas IIB Pariaman, Yosua Sosolsolon Sagala, S.Tr.Pas., menyatakan bahwa pemindahan Wanda dari Lapas Kelas 2B Pariaman dilakukan bersama dengan empat tahanan lainnya.
"Wanda dipindahkan menyusul terpidana m4*ti Indra Septiarman alias In Dragon yang telah lebih dahulu dipindahkan," ujar Yosua.
Lebih lanjut, Yosua menjelaskan bahwa kebijakan pemindahan tahanan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan krusial. Alasan utamanya meliputi kebutuhan pembinaan narapidana, peningkatan faktor keamanan, evaluasi kapasitas hunian (overcapacity), serta untuk memastikan kelancaran proses peradilan lanjutan.(*)

0 Komentar