INDSATU - Bupati Solok Jon Firman Pandu bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir hadiri pembahasan Penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026 mengacu pada arah kebijakan fiskal nasional sebagaimana tertuang dalam APBN Tahun 2026, serta memperhatikan kondisi fiskal daerah yang aktual.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, penerimaan transfer ke daerah secara nasional mengalami penyesuaian, termasuk Pemerintah Kabupaten Solok.
Untuk Kabupaten Solok, jumlah penerimaan transfer dari Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan Rp.222.276.699.000,00. dibandingkan alokasi dana transfer yang tercantum pada APBD TA 2025, sementara jika dibandingkan dengan alokasi dana transfer pada saat efisiensi dan pada saat penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 terdapat penurunan sebesar Rp.144.842.530.000,00
Penurunan ini terjadi pada semua komponen Dana Transfer Pemerintah Pusat, yang berpengaruh langsung terhadap kapasitas fiskal dan ruang fiskal daerah.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah bersama TAPD telah merumuskan beberapa langkah-langkah strategis untuk menyesuaikan kondisi pendapatan tersebut, antara lain sebagai berikut:
Melakukan penyesuaian dan rasionalisasi terhadap belanja daerah secara selektif, dengan memastikan bahwa program dan kegiatan yang bersifat wajib dan prioritas tetap menjadi fokus utama, terutama yang mendukung pelayanan dasar masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik.
Menunda atau mengurangi kegiatan yang belum mendesak dan tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik, agar alokasi anggaran dapat difokuskan pada kebutuhan yang lebih penting dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Meningkatkan efisiensi pelaksanaan anggaran, termasuk dalam hal perjalanan dinas, kegiatan pertemuan, konsumsi, serta pengadaan barang dan jasa.(*)

0 Komentar