INDSATU - Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah pimpinan Muhammad Mardiono ditolak mentah-mentah oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat. Penolakan tegas ini disampaikan langsung oleh Ketua DPW PPP Jawa Barat, Pepep Saepul Hidayat, yang menyatakan bahwa SK tersebut tidak sesuai dengan fakta dan situasi yang terjadi selama Muktamar X PPP di Ancol, Jakarta.
Pepep menegaskan bahwa kubu Mardiono yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum PPP periode sebelumnya, Amir Uskara, justru keluar dari ruang sidang sebelum seluruh tahapan muktamar selesai. Sementara mayoritas peserta tetap berada di dalam ruangan dan melanjutkan pembahasan tata tertib, AD/ART, hingga pemilihan Ketua Umum. Pada saat itu, kubu Mardiono mengadakan konferensi pers di kamar hotel dan mengklaim Mardiono terpilih secara aklamasi, sesuatu yang dianggap tidak benar oleh peserta muktamar lainnya di ruang sidang.
DPW PPP Jawa Barat bersama seluruh jajaran tingkat DPC dan PAC di 27 kabupaten/kota menyatakan dukungan penuh kepada Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP yang sah berdasarkan hasil muktamar. Pepep juga menegaskan bahwa Mahkamah Partai yang hadir dalam forum muktamar telah menyatakan keterpilihan Agus Suparmanto sah dan tidak terjadi dualisme dalam kepengurusan partai. Atas terbitnya SK Mardiono, pihaknya akan melakukan langkah-langkah politik, administrasi, serta gugatan hukum bila diperlukan.
Pihak DPW juga menyoroti bahwa SK yang ditandatangani oleh Menkumham mengacu pada AD/ART hasil Muktamar XI Makassar, yang sudah tidak berlaku setelah diperbarui pada Muktamar X di Ancol. Mereka menilai ini sebagai kesalahan karena substansi AD/ART yang menjadi dasar pengesahan kepengurusan harusnya merupakan hasil terbaru dari muktamar terakhir. Penolakan ini menjadi bagian dari upaya mempertahankan legitimasi kepemimpinan Agus Suparmanto sebagai ketua umum yang sah.(*)

0 Komentar