“Kemarin keluar daerah dan saya belum dapat info beliau di mana,” kata Wakapolres Bima Kota Kompol Herman kepada NTBSatu, Selasa, 10 Februari 2026.
Herman mengaku, pihaknya belum mendapatkan informasi dari Polda NTB terkait pergantian AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai Kapolres Bima Kota.
Informasi di internal kepolisian, Didik melarikan diri bersama istrinya ke Bali melalui jalur udara. Ia diduga kabur setelah mengendus kedatangan pihak Polda NTB ke Kota Bima. Karena itu Kapolda NTB menyiapkan pengganti untuk AKBP Didik.
“Belum. Infonya belum keluar surat perintah dari Kapolda,” akui Herman.
AKBP Didik Putra Kuncoro belum memberi tanggapan. Upaya permintaan keterangan hingga berita ini terbit belum membuahkan hasil.
Begitu juga dengan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid dan Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Ditetapkan Jadi Tersangka
Penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB menetapkan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi sebagai sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba. Penyidik bersama Bid Propam Polda NTB mengamankan sabu-sabu seberat 488,496 gram di rumah dinas AKP Malaungi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu berasal dari seorang bandar inisial KE alias Koko Erwin. Rencananya, ratusan gram barang terlarang itu akan diedarkan di Pulau Sumbawa.
Selain menguasai, AKP Malaungi juga disebut positif mengonsumsi sabu. Hal itu setelah penyidik Dit Resnarkoba dan Bid Propam Polda NTB melakukan tes urine kepada yang bersangkutan, pada 3 Februari 2026 lalu.
“Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam menetapkan peran oknum tersebut dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” tegas Kombes Pol Kholid saat konferensi pers, Senin, 9 Februari 2026.
Tindak lanjutnya, oknum kepolisian tersebut telah dipecat. Pemecatan setelah tersangka Malaungi menjalani sidang Kode Etik Profesi Kepolisian dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kepada tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda NTB Dalami Peran Kapolres Bima Kota
Dalam proses hukumnya, penyidik Polda NTB menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kholid menyebut, penyidik dalam penanganan kasus narkotika tak pandang bulu. Tidak ada toleransi dan perlindungan terhadap pangkat, jabatan, maupun posisi struktural apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Untuk Kapolres Bima Kota, masih dalam pendalaman oleh Bid Propam. Sementara belum dilakukan pemeriksaan,” katanya, Senin, 9 Februari 2026.
Beredar informasi jika AKBP Didik juga menerima aliran uang dari penjualan barang haram tersebut. “Itu masih pendalaman, nanti hasilnya kami sampaikan,” ucap Kholid.
Kasus ini terungkap setelah Polda NTB menangkap anggota Polres Bima Kota Bripka K alias Karol dan istrinya inisial N. Keduanya diamankan pada Senin dini hari, 26 Januari 2026.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kepolisian menetapkan Karol, istrinya, dan dua bawahan yang bekerja kepada N sebagai tersangka. Penyidik kemudian menahan keempatnya di Tahti Polda NTB.
Source: NTB SATU

0 Komentar