INDSATU - Kasus pembunuhan yang mengguncang Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman pada 24 September 2025 lalu, kini menjadi perhatian luas masyarakat. Peristiwa tragis ini diduga kuat berlatar belakang rasa sakit hati tersangka setelah mengetahui anak kandungnya menjadi korban pencabulan oleh kerabat sendiri.
Dukungan moral dan empati mengalir bagi tersangka berinisial ED. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai tindakan ED didasari oleh guncangan kejiwaan hebat setelah mengetahui anaknya dilecehkan oleh paman korban sendiri, FK, hingga berujung pada aksi penikaman.
“Perbuatan pembunuhan memang tidak bisa dibenarkan. Namun, perlu pendalaman terhadap situasi psikologis yang dialami yang bersangkutan. Ada kondisi emosional yang sangat terguncang ketika mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Habiburokhman, Rabu (11/2/2026).
Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, menjelaskan awal mula bergulirnya kasus ini. Ironisnya, kejadian bermula saat ED bersama korban (FK), yang merupakan suami dari mantan istri ED, mendatangi Mapolres Pariaman pada 23 September 2025.
Kedatangan mereka awalnya untuk melaporkan pacar anak ED, yakni NB (17), atas dugaan asusila. Namun, saat proses pelaporan berlangsung, ED terkejut mendapati hasil visum et repertum dari RSUD Pariaman.
“Berdasarkan keterangan ahli atau dokter, ditemukan robekan yang sudah lama dan tidak teratur pada organ vital korban,” tutur Kapolres saat diwawancarai di ruang kerjanya, Sabtu (14/2) malam.
Pengakuan Mengejutkan Korban
Merasa ada yang janggal, ED kemudian mengonfirmasi langsung kepada NB. Di situlah NB mengaku bahwa dirinya telah dicabuli secara berulang kali oleh pamannya sendiri, FK, sejak duduk di bangku SMP pada tahun 2022 silam.
Kepada polisi, ED mengaku sangat terpukul. Ia tidak menyangka FK, yang selama ini diamanahkan untuk ikut menjaga anaknya, justru tega melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.
Kronologi Penikaman
Sehari setelah mengetahui fakta tersebut, tepatnya 24 September 2025, emosi ED memuncak. Ia sempat pulang ke rumah untuk menyabit rumput dan duduk di warung kopi sebelum mendatangi kediaman FK.
Sekitar waktu Magrib, ED menunggu di belakang rumah korban. Saat melihat FK keluar untuk memberi pakan ternak, ED langsung melancarkan serangan dengan menusukkan pisau ke bagian dada korban hingga akhirnya FK tewas saat rujuk ke rumah sakit.
Pencarian pelaku sempat menemui jalan buntu akibat minimnya saksi dan cuaca hujan lebat yang mengguyur lokasi saat kejadian. Jasad FK sendiri ditemukan warga di pinggir jurang tidak jauh dari rumahnya.
Proses Hukum dan Penangkapan
Setelah melalui penyidikan maraton dan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan ED sebagai tersangka. Ia ditangkap di Korong Kampung Piliang, Kenagarian Batang Gasan, pada Jumat dini hari, 14 November 2025.
“Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Alat bukti tersebut berkesesuaian dengan hasil tes DNA dari laboratorium forensik melalui sampel darah pada pisau serta keterangan ahli,” tambah AKBP Andreanaldo.
Atas perbuatannya, ED dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Penerapan pasal ini didasarkan pada adanya jeda waktu yang digunakan tersangka sebelum melakukan aksi penusukan. Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap pemenuhan petunjuk Jaksa (P19) sebelum dilimpahkan ke pengadilan. (*)
Sumber: InfoSumbar

0 Komentar