INDSATU - Pasangan lansia di Solo, Jawa Tengah, Sri Marwini dan Suyadi, diusir paksa dari rumah yang mereka beli dengan hasil jerih payah mereka, Kamis 12 Februari 2026. Di hari itu, Pengadilan Negeri Surakarta melakukan eksekusi rumah yang pasangan lansia itu tinggali, dengan pengamanan dari aparat kepolisian.
Padahal, Marwini dan Suyadi memberi rumah itu secara sah dan sudah mengantongi Sertifikat Hak Milk alias SHM. Mereka menyebut menjadi korban praktik permainan mafia tanah yang berlarut-larut sejak 2014 lalu.
Marwini dan Suyadi membeli rumah itu dari Subarno pada 2013 lalu. Setelah segala tahap mereka lalui, juga setelah dapat SHM, kedua pasangan lansia itu mulia menempati rumah itu pada 2014.
Tapi enam bulan kemudian, muncul seorang wanita asal Wonogiri dengan inisial SWT. Dia mengklaim mengantongi sertifikat kepemilikan atas rumahnya.
Tak hanya itu, SWT juga merasa lebih dulu membeli rumah tersebut dari pemilik pertama Subarno, jauh sebelum Marwini dan suaminya Suyadi datang. SWT dan pengacaranya itu lalu menunjukan bukti kepemilikan berupa SHM.
Hingga kemudian, SHM yang dipegang oleh Marwini dan Suyadi digugat di PTUN. Yang menggugat SWT.
Hasilnya, pengadilan memutuskan membatalkan SHM atas nama Suyadi -- meski bukti kepemilikan tersebut diterbitkan resmi oleh negara.
Setelah itu pihak SWT mengajukan eksekusi pengosongan rumah ke PN Surakarta. Marwini dan Suyadi kemudian memilih tinggal tak jauh dari rumah itu -- tapi sewa.
Marwini mencurigai ada beberapa kejanggalan dalam kasus yang membuat dirinya dan sang suami terusir dari rumah yang dibelinya itu. Misalnya SHM yang dikantongi penggugat diduga ditandatangani oleh kepala kantor pertanahan bernama Sunardi.
"Sertifikat SHM yang dipegang orang Wonogiri (penggugat) terbit tahun 1998 ditandatangani oleh Sunardi. Sementara di tahun 1998, kami punya bukti Sunardi saat itu menjabat di BPN Sukoharjo, bukan BPN Surakarta. Ini kan janggal," ungkap Marwini.
Karena itulah dia meminta agar Sunardi dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi. Tapi keluarga Sunardi tak berkenan dihadirkan di pengadilan karena alasan kesehatan.
Yang juga janggal, Subarno, pemilik rumah pertama, yang hilang entah ke mana. Bahkan dia sudah melaporkan Subarno ke Polresta Surakarta.
Baca artikel tentang SHM di sini https://intisari.grid.id/read/031643773/jadi-inilah-bedanya-hgu-hgb-dan-shm-tak-perlu-bingung-lagi
#solo #surakarta #mafiatanah #SHM

0 Komentar